Kementerian PKP Kaji Ulang Luas Minimum Rumah Subsidi: Draf Keputusan Belum Final

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mempertimbangkan perubahan signifikan terkait standar luas minimum rumah subsidi. Usulan yang tercantum dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 ini, memicu diskusi hangat di kalangan pengembang perumahan dan calon pembeli.

Dalam draf tersebut, luas bangunan rumah subsidi diusulkan untuk diturunkan dari 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi. Selain itu, luas tanah minimum juga mengalami perubahan drastis, dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi. Namun, Direktur Jenderal Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menegaskan bahwa usulan ini masih dalam tahap pembahasan intensif dan belum final.

Sri Haryati menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak, termasuk calon konsumen dan pengembang, dalam proses pengambilan keputusan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa aturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pasar. Ia juga menegaskan bahwa selama draf tersebut belum disahkan, regulasi yang berlaku tetap mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.

"Aturan yang lama masih berlaku. Jika usulan disetujui, itu akan menjadi opsi tambahan bagi masyarakat," ujar Sri Haryati di Jakarta, Senin (16/6/2025).

Kementerian PKP menyadari adanya potensi konflik antara draf usulan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021, yang menetapkan luas efektif bangunan sebesar 54 meter persegi. Oleh karena itu, pembahasan mendalam terus dilakukan untuk menghindari tumpang tindih regulasi.

Fokus utama dari usulan perubahan ini adalah wilayah perkotaan. Untuk wilayah perdesaan, standar luas bangunan dan tanah rumah subsidi yang lama akan tetap berlaku. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan yang berbeda antara wilayah perkotaan dan perdesaan.

"Usulan ini khusus untuk kawasan perkotaan. Daerah desa akan mengikuti aturan sebelumnya," tegas Sri Haryati.

Sebelumnya, Sri Haryati sempat menyampaikan bahwa usulan rumah subsidi dengan luas minimal 18 meter persegi ditujukan untuk kawasan metropolitan dan aglomerasi. Pertimbangan utamanya adalah tingginya harga tanah di perkotaan dan kebutuhan generasi muda akan hunian yang terjangkau dekat tempat kerja.

"Lokasi dekat dengan aktivitas kerja membuat harga tanah tinggi. Desain yang lebih kecil dengan tetap mengutamakan kenyamanan menjadi solusi," jelasnya.

Dengan adanya usulan ini, pemerintah berharap dapat memberikan lebih banyak pilihan hunian yang terjangkau bagi masyarakat, khususnya di wilayah perkotaan, tanpa mengorbankan kenyamanan dan kualitas hidup.