Anggota TNI AL Diberhentikan dan Dihukum Seumur Hidup Atas Pembunuhan Jurnalis

Kasus pembunuhan seorang jurnalis bernama Juwita oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) memasuki babak akhir. Kelasi Satu (Kelasi I) Jumran, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup. Vonis ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada hari Senin, 16 Juni 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Arie Fitriansyah, memutuskan bahwa Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita. Hakim Arie Fitriansyah dalam amar putusannya menyatakan bahwa seluruh unsur dalam dakwaan primer yang diajukan oleh Oditur Militer III-15 Banjarmasin telah terpenuhi. Dakwaan primer tersebut merujuk pada Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Selain vonis pidana penjara seumur hidup, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut terhadap Jumran. Dengan putusan ini, secara hukum dan etika militer, Jumran dianggap telah melakukan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.

Berikut poin-poin penting dalam putusan tersebut:

  • Vonis Pidana: Penjara seumur hidup.
  • Dakwaan: Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana).
  • Hukuman Tambahan: Pemecatan dari dinas militer TNI AL.

Setelah pembacaan vonis, Jumran diberikan waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum dan menelan korban seorang jurnalis.