Penarikan Minyakita, THR ASN, dan Regulasi Finfluencer: Sorotan Pekan Ini

Penarikan Minyakita dan Investigasi Bareskrim

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengambil langkah tegas untuk menarik produk Minyakita dari pasaran yang ditemukan tidak sesuai takaran. Langkah ini diambil sebagai respon atas temuan penyimpangan volume minyak dalam kemasan Minyakita oleh produsen. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa penarikan produk tersebut telah dimulai. Pernyataan ini disampaikan menyusul penyegelan distributor PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten pada 24 Januari lalu, yang kini telah berhenti beroperasi. Bareskrim Polri saat ini tengah melakukan investigasi lebih lanjut untuk menelusuri jaringan distribusi dan memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa yang terjadi. Kemendag berkomitmen untuk memastikan ketersediaan Minyakita di pasaran dengan kualitas dan takaran yang sesuai standar, serta menindak tegas para pelaku yang melakukan kecurangan.

THR ASN Cair Awal Maret, Gaji Ke-13 Ditentukan

Pemerintah telah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa THR akan dicairkan dua minggu sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah atau 2025, tepatnya mulai tanggal 17 Maret 2025. Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang juga mengatur mengenai pemberian gaji ke-13 bagi ASN. Pemberian gaji ke-13 tersebut dijadwalkan untuk dibayarkan pada bulan Juli 2025. Pencairan THR ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, mengingat jumlah penerima THR yang signifikan dan dampaknya terhadap daya beli masyarakat.

OJK Awasi Perilaku Finfluencer di Media Sosial

Menyadari dampak besar financial influencer (finfluencer) terhadap perilaku investasi masyarakat, khususnya generasi muda, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang regulasi untuk mengawasi aktivitas mereka di media sosial. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kehati-hatian para finfluencer dan melindungi konsumen dari informasi yang menyesatkan atau melanggar hukum. OJK menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam aktivitas finfluencer, mengingat media sosial telah menjadi sumber informasi utama bagi sebagian besar masyarakat, terutama kalangan muda.

Zakat Fitrah dan Fidyah 2025

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Jabodetabek sebesar Rp 47.000 per individu muslim untuk tahun 2025. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium. Keputusan ini mempertimbangkan dinamika harga beras di pasaran. Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp 60.000 per jiwa per hari. Penetapan ini diharapkan dapat memberikan pedoman yang jelas bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban zakat dan fidyah.

Sengketa Hukum CMNP dan MNC Group

PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) telah melayangkan gugatan perdata senilai Rp 103 triliun kepada Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT). Selain gugatan perdata, terdapat pula laporan polisi di Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan. Kuasa Hukum MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea, memberikan keterangan pers terkait duduk perkara kasus ini, yang berkaitan dengan transaksi keuangan CMNP pada tahun 1999 yang melibatkan PT Bhakti Investama sebagai arranger.