Fenomena Komunitas Gagal Bayar Pinjol Meresahkan, AFPI Siapkan Langkah Hukum

Maraknya ajakan untuk tidak membayar pinjaman online (pinjol) atau gagal bayar (galbay) di media sosial telah memicu kekhawatiran serius di kalangan pelaku industri fintech peer-to-peer lending. Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena ini, yang tampaknya menarik perhatian ribuan orang.

"Jumlah anggota kelompok galbay di media sosial, seperti Facebook, Instagram, dan platform lainnya, sangat besar, bahkan mencapai ratusan ribu orang," ujar Entjik, menyoroti skala masalah yang dihadapi.

Penelusuran di berbagai platform media sosial menunjukkan keberadaan sejumlah besar akun dan grup yang menawarkan 'jasa' gagal bayar atau memberikan 'tips' untuk menghindari pembayaran pinjaman. Di Facebook, pencarian dengan kata kunci 'galbay' mengungkapkan banyak grup dengan ribuan anggota. Beberapa grup bahkan memiliki lebih dari 100.000 anggota, menunjukkan popularitas dan daya tarik ajakan untuk tidak membayar utang pinjol.

Keberadaan akun-akun serupa juga ditemukan di platform lain seperti Instagram, X, dan TikTok, dengan jumlah pengikut mencapai ribuan hingga puluhan ribu. Akun-akun ini dengan mudah ditemukan melalui pencarian dengan kata kunci 'galbay' atau 'galbay pinjol'.

Fenomena ini berdampak signifikan terhadap bisnis fintech peer-to-peer lending. Entjik menjelaskan bahwa ajakan galbay menyebabkan kerugian finansial dan meningkatkan angka kredit macet (Non Performing Loan/NPL).

"Kerugiannya besar karena mengakibatkan kenaikan kredit macet. Secara riil belum dihitung, tapi pasti besar," ungkapnya.

AFPI mengakui kesulitan dalam mengukur kerugian finansial secara akurat karena sulit membedakan antara peminjam yang sengaja tidak membayar dan peminjam yang benar-benar tidak mampu membayar.

"Ada peminjam yang tidak punya uang dan tidak mau membayar. Tetapi ada juga yang punya uang tetapi tidak mau membayar. Ini yang menjadi masalah dan merusak mental masyarakat," jelas Entjik.

Menanggapi situasi ini, AFPI berencana mengambil tindakan hukum terhadap para penyebar ajakan galbay. Entjik menegaskan bahwa tindakan mengajak orang untuk melakukan hal yang tidak benar dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana.

"Kami pasti rugi akibat ajakan dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami akan memproses ini secara hukum," tegasnya.

Berikut beberapa contoh grup atau akun media sosial yang menawarkan ajakan galbay:

  • Grup Facebook dengan anggota lebih dari 100.000 orang, dibentuk empat tahun lalu.
  • Grup Facebook lain dengan anggota 25.000 orang.
  • Grup Facebook lain dengan anggota 50.000 dan 82.000 orang.
  • Akun Instagram, X, dan TikTok dengan ribuan hingga puluhan ribu pengikut.

AFPI berharap langkah hukum ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi dampak negatif dari ajakan galbay terhadap industri fintech dan masyarakat luas.