Kontroversi Pernyataan Fadli Zon Terkait Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998, TGPF Ungkap Fakta Sebaliknya
Gelombang kritik keras menghantam Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menyusul pernyataannya yang meragukan adanya bukti pemerkosaan massal dalam tragedi Mei 1998. Pernyataan ini kontradiktif dengan temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk khusus untuk menginvestigasi peristiwa kelam tersebut.
TGPF dibentuk pada 23 Juli 1998, melalui keputusan bersama yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara, termasuk Komnas HAM, LSM, dan organisasi masyarakat sipil. Mandat utama TGPF adalah mengungkap fakta di balik kerusuhan yang terjadi pada 13-15 Mei 1998.
Temuan TGPF, yang didokumentasikan oleh Komnas Perempuan pada November 1999, tidak hanya menyoroti pola kerusuhan, tetapi juga mengungkap serangkaian kasus kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan massal, di berbagai kota seperti Jakarta, Medan, dan Surabaya.
Data dan Fakta Temuan TGPF:
Berikut adalah rincian data korban kekerasan seksual yang berhasil diverifikasi oleh TGPF selama masa tugasnya:
- Perkosaan: 52 orang korban
- 3 korban memberikan kesaksian langsung
- 9 korban memiliki bukti pemeriksaan medis
- 3 korban keterangannya diperoleh dari orang tua
- 10 korban keterangannya diperoleh melalui saksi (perawat, psikiater, psikolog)
- 27 korban keterangannya diperoleh melalui kesaksian rohaniawan/pendamping (konselor)
- Perkosaan dengan Penganiayaan: 14 orang korban
- 3 korban memiliki keterangan dari dokter
- 10 korban memiliki keterangan dari saksi mata (keluarga)
- 1 korban memiliki keterangan dari konselor
- Penyerangan/Penganiayaan Seksual: 10 orang korban
- 3 korban memberikan keterangan langsung
- 3 korban keterangannya diperoleh dari rohaniawan
- 3 korban keterangannya diperoleh dari saksi (keluarga)
- 1 korban memiliki keterangan dari dokter
- Pelecehan Seksual: 9 orang korban
- 1 korban memberikan keterangan langsung
- 8 korban keterangannya diperoleh dari saksi (dari Jakarta)
Pernyataan Fadli Zon menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk aktivis dan Komnas Perempuan. Mereka menilai pernyataan tersebut menyakitkan bagi para penyintas dan memperpanjang impunitas.
Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menekankan bahwa penyangkalan terhadap tragedi ini bukan hanya menyakitkan, tetapi juga memperpanjang impunitas bagi pelaku.
Fadli Zon, dalam klarifikasinya, mengapresiasi perhatian publik terhadap sejarah reformasi Mei 1998. Ia mengakui adanya silang pendapat mengenai peristiwa tersebut, termasuk isu pemerkosaan massal. Ia berdalih bahwa laporan TGPF hanya menyebutkan angka tanpa data pendukung yang solid.
Fadli Zon juga menegaskan bahwa dirinya mengutuk segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan menilai hal tersebut sebagai pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan. Ia mengklaim bahwa pernyataannya tidak menihilkan penderitaan korban dalam huru hara Mei 1998.