Penerapan e-BPKB Dimulai, Biaya Penerbitan Masih Mengacu pada Ketentuan Lama

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi telah mengimplementasikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB). Inovasi ini menjadi langkah maju dalam modernisasi sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Indonesia.

Brigjen Pol Wibowo, Diregident Korlantas Polri, menegaskan bahwa meskipun terjadi perubahan format menjadi elektronik, biaya penerbitan e-BPKB tidak mengalami perubahan. Biaya yang dikenakan tetap sama dengan biaya penerbitan BPKB konvensional yang berlaku sebelumnya.

"Biaya penerbitan e-BPKB masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020," ujar Brigjen Pol Wibowo.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri, biaya penerbitan e-BPKB adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375.000
  • Kendaraan roda dua dan tiga: Rp 225.000

Tarif tersebut berlaku baik untuk penerbitan BPKB baru maupun proses penggantian kepemilikan atau balik nama kendaraan.

Lebih lanjut, Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa pemilik BPKB lama tidak diwajibkan untuk mengganti BPKB mereka dengan format elektronik. Penggantian hanya diperlukan apabila terjadi perubahan kepemilikan kendaraan atau proses balik nama.