SLIK OJK: Era Baru Penilaian Kredit dan Penagihan yang Lebih Efektif di Industri Fintech
SLIK OJK: Era Baru Penilaian Kredit dan Penagihan yang Lebih Efektif di Industri Fintech
Implementasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di industri fintech peer-to-peer lending (pindar) menandai langkah signifikan dalam memperkuat stabilitas dan kepercayaan sektor keuangan digital. Sistem ini diharapkan menjadi fondasi yang kokoh dalam memitigasi risiko kredit, mencegah praktik fraud, dan meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis teknologi.
Suhartono, Direktur Operasional KTAKilat, menjelaskan bahwa SLIK akan memberikan dampak positif dalam proses penagihan dan pembayaran kembali pinjaman oleh borrower. Dengan adanya riwayat kredit yang terpusat dan terdokumentasi secara nasional, penyelenggara pindar dapat melakukan penilaian risiko secara lebih akurat, sehingga mendorong disiplin pembayaran dari para peminjam. Keterlibatan aktif KTAKilat dalam memberikan masukan selama pengembangan fitur SLIK, melalui uji coba dan Focus Group Discussion (FGD) bersama OJK, menunjukkan komitmen perusahaan dalam mendukung inovasi yang bertanggung jawab.
Manfaat SLIK tidak hanya dirasakan oleh penyelenggara pindar, tetapi juga oleh pengguna layanan, baik lender maupun borrower. Proses evaluasi yang lebih adil dan transparan, didukung oleh riwayat kredit yang terintegrasi, akan menciptakan ekosistem fintech yang lebih sehat dan berkelanjutan. KTAKilat, sebagai salah satu pelopor dalam implementasi SLIK sejak 4 Desember 2024 (KEP-61 D/06/2024), menunjukkan keseriusannya dalam menerapkan tata kelola data yang akuntabel dan efisien.
Implementasi SLIK bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan juga wujud kesiapan KTAKilat dalam mengadopsi sistem berbasis integritas data tinggi. Data ini dapat diakses oleh industri perbankan dan lembaga keuangan lainnya untuk proses pengecekan kelayakan kredit (iDeb). SLIK, yang menggantikan Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia, berfungsi menghimpun, menyimpan, dan menyajikan data riwayat pinjaman dari seluruh penyelenggara jasa keuangan, termasuk bank, multifinance, dan pindar.
Saat ini, fungsi SLIK bagi pindar masih terbatas pada penerimaan data atau laporan. Namun, ke depannya, akses dan pemanfaatan data secara penuh akan diimplementasikan. Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech P2P lending 2023-2028, mencantumkan integrasi Pusdafil 2.0 dengan SLIK pada fase 2. Pusdafil 2.0, yang telah diterapkan OJK sejak 1 Juli 2024, berfungsi mengintegrasikan data pindar dengan SLIK OJK, dengan tujuan meningkatkan pengawasan terhadap industri pindar secara keseluruhan.
SLIK OJK diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap industri fintech di Indonesia. Dengan penilaian kredit yang lebih akurat, penagihan yang lebih efektif, dan pengawasan yang lebih ketat, SLIK akan membantu menciptakan ekosistem fintech yang lebih stabil, aman, dan terpercaya bagi seluruh stakeholder.
Daftar Kata Kunci:
- SLIK OJK
- Fintech P2P Lending (Pindar)
- Penilaian Kredit
- Mitigasi Risiko
- Fraud
- Penagihan
- Pembayaran Kembali
- Borrower
- Lender
- KTAKilat
- Pusdafil 2.0
- OJK
- iDeb
- Tata Kelola Data
- Integritas Data
- Keuangan Digital