Terduga Pelaku Percobaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Pohuwato Ditangkap Polisi

Kasus percobaan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, menemui titik terang. Yayan Tamiu alias YT (27), pria yang diduga sebagai pelaku, telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Penangkapan Yayan Tamiu dilakukan setelah ia sempat melarikan diri ke Kabupaten Boalemo. Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polres Boalemo didampingi oleh pihak keluarganya. Tim Resmob Polres Pohuwato segera menjemput pelaku untuk dibawa dan diamankan di Polres Pohuwato.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima terkait percobaan pemerkosaan terhadap YPM (12), seorang gadis di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di dalam kamar korban di wilayah Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, pada Senin (9/6) dini hari.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, pelaku masuk ke dalam kamar korban melalui jendela dengan menggunakan gunting yang diambil dari dapur rumah korban. Saat berada di dalam kamar, pelaku diduga mencoba melakukan pemerkosaan terhadap korban yang terbangun dan berteriak histeris.

Teriakan korban membuat pelaku panik dan melarikan diri tanpa mengenakan celana. Video yang memperlihatkan pelaku melarikan diri sempat viral di media sosial.

Saat ini, Yayan Tamiu telah ditahan di Rutan Polres Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:

  • Sebuah gunting
  • Sepasang sendal jepit
  • Rekaman CCTV

Atas perbuatannya, Yayan Tamiu dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Orang tua korban, RZY (38), telah melaporkan kejadian ini ke Polres Pohuwato. Pihak kepolisian mengapresiasi kerjasama masyarakat dan keluarga korban dalam mengungkap kasus ini.