Anggota TNI AL Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Berencana Jurnalis Banjarbaru

Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kelasi Satu Jumran, seorang anggota TNI Angkatan Laut, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Juwita, seorang jurnalis berusia 23 tahun asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah, di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin pada Senin, 16 Juni 2025.

Majelis hakim menyatakan bahwa Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Selain hukuman penjara seumur hidup, Jumran juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL, berlaku sejak putusan dibacakan dan berkekuatan hukum tetap. Barang bukti milik korban diperintahkan untuk dikembalikan kepada keluarga korban, sementara barang bukti lainnya dikembalikan kepada terdakwa. Beberapa barang bukti lainnya disita dan dirampas negara untuk dimusnahkan. Surat-surat terkait perkara tersebut tetap dilampirkan dalam berkas perkara. Terdakwa juga diperintahkan untuk tetap ditahan. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tiga hari kepada Jumran untuk menentukan sikap: menerima, mengajukan banding, atau mempertimbangkan putusan tersebut. Jumran, setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk mempertimbangkan putusan, terhitung mulai Selasa, 17 Juni 2025. Jika tidak ada konfirmasi dalam jangka waktu tersebut, maka terdakwa dianggap menerima putusan penjara seumur hidup.

Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, menyatakan menerima seluruh putusan majelis hakim karena sesuai dengan tuntutan yang diajukan, yaitu pidana penjara seumur hidup.

Kasus pembunuhan Juwita terjadi pada 22 Maret 2025 di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Jasad Juwita ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA bersama sepeda motornya. Awalnya, muncul dugaan bahwa Juwita adalah korban kecelakaan tunggal.

Namun, warga yang pertama kali menemukan jasad Juwita tidak menemukan tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Terdapat luka lebam di bagian leher korban. Selain itu, keluarga korban juga menyebutkan bahwa ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi kejadian. Diketahui bahwa Juwita adalah seorang jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dan telah memiliki sertifikasi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Barang Bukti yang Diamankan

  • Barang bukti milik korban dikembalikan ke keluarga
  • Barang bukti milik terdakwa dikembalikan
  • Beberapa barang bukti disita dan dirampas negara untuk dimusnahkan
  • Surat-surat perkara tetap dilampirkan