Lonjakan Pekerja Asing di Buleleng, Sektor Energi Jadi Daya Tarik Utama
Kabupaten Buleleng, Bali, mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah tersebut. Data terbaru dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng menunjukkan adanya lonjakan dari 116 TKA pada tahun 2023 menjadi 162 TKA pada tahun 2024. Kenaikan ini menandai dinamika baru dalam lanskap tenaga kerja di Buleleng, sekaligus memberikan dampak positif terhadap pendapatan daerah.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Nyoman Suarjana, menjelaskan bahwa peningkatan jumlah TKA ini berkontribusi langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme dana kompensasi TKA. Setiap TKA dikenakan kompensasi sebesar 100 dolar AS per bulan, yang disalurkan ke pemerintah pusat sebelum dialokasikan kembali ke daerah sebagai penerimaan resmi. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran TKA tidak hanya membawa keahlian dan tenaga kerja, tetapi juga memberikan kontribusi finansial yang signifikan bagi pembangunan daerah.
Fokus pengawasan terhadap TKA menjadi prioritas utama Dinas Tenaga Kerja. Suarjana menekankan bahwa pengawasan dilakukan secara ketat terhadap TKA yang berstatus sebagai pekerja. Seluruh data dan perizinan TKA terintegrasi dalam Sistem Informasi Tenaga Kerja Asing (SITKA) yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sistem ini memungkinkan pemerintah daerah untuk memantau dan mengelola keberadaan TKA secara efektif.
Mayoritas TKA yang bekerja di Buleleng berasal dari Republik Rakyat China. Mereka umumnya terlibat dalam proyek-proyek strategis nasional, khususnya di sektor industri dan energi. Kehadiran mereka sangat terasa dalam pembangunan infrastruktur penting seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Sebagian besar TKA ini merupakan tenaga ahli yang memiliki keahlian khusus atau menduduki posisi penting sebagai pemilik perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa Buleleng menjadi lokasi yang menarik bagi investasi asing, terutama di sektor-sektor yang membutuhkan keahlian teknis tinggi.
Pengawasan terhadap TKA dilakukan berdasarkan wilayah kerja. Pemerintah Kabupaten Buleleng bertanggung jawab atas TKA yang bekerja di dalam wilayahnya, sementara pengawasan lintas kabupaten menjadi wewenang Pemerintah Provinsi, dan lintas provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Hal ini memastikan bahwa pengawasan dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi di semua tingkatan pemerintahan.
Lebih lanjut, Suarjana menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan terhadap warga negara asing yang tidak bekerja atau hanya memiliki izin tinggal. Sistem pusat telah mengatur secara ketat, dan pemerintah daerah berpedoman pada data yang tersedia di SITKA. Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah beroperasi dalam kerangka regulasi yang jelas dan terpusat.
Pemerintah Kabupaten Buleleng terus berupaya meningkatkan investasi asing sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah. Selain menciptakan lapangan kerja bagi tenaga lokal, masuknya TKA juga menambah pemasukan daerah melalui skema dana kompensasi. Pemerintah daerah berharap bahwa semakin banyak investasi yang masuk, maka akan membuka lapangan pekerjaan baik bagi tenaga lokal maupun TKA dengan kompetensi khusus. Setiap perpanjangan izin kerja TKA berarti tambahan dana kompensasi yang diterima daerah, yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.
Berikut adalah daftar proyek utama yang melibatkan TKA di Buleleng:
- Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)
- Proyek infrastruktur energi
- Pengembangan sektor industri
Dengan peningkatan investasi dan masuknya TKA, Buleleng berharap dapat terus meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memastikan bahwa kehadiran TKA memberikan manfaat yang maksimal bagi daerah.