Penerbitan BPKB Elektronik: Inovasi Pelayanan di Kantor Samsat

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kini memasuki era digital dengan diluncurkannya BPKB elektronik (e-BPKB) bagi pemilik kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pengelolaan data kendaraan.

Proses pembuatan e-BPKB dilakukan di kantor pelayanan BPKB tingkat Polda. Meskipun disebut elektronik, bentuk fisik e-BPKB tetap berupa buku, namun dilengkapi dengan chip Radio Frequency Identification (RFID) yang menyimpan data kendaraan secara digital. Chip ini terhubung langsung dengan basis data terpusat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, serta terintegrasi dengan berbagai lembaga terkait seperti lembaga pembiayaan, perbankan, dan pegadaian.

Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri, menjelaskan bahwa prosedur penerbitan e-BPKB pada dasarnya sama dengan BPKB konvensional. Perbedaan utama terletak pada tahap pencetakan, di mana dilakukan instalasi virtual printer versi terbaru untuk menyematkan data kendaraan ke dalam chip RFID.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan e-BPKB, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

  • Pemohon datang ke kantor Samsat terdekat di tingkat Polda dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Faktur kendaraan
    • Kuitansi jual beli kendaraan
  • Mengisi formulir permohonan pembuatan BPKB.
  • Melakukan verifikasi atau validasi kendaraan dengan menjalani cek fisik kendaraan.
  • Petugas Samsat akan mencetak BPKB dan menyematkan chip RFID.
  • BPKB elektronik (e-BPKB) diserahkan kepada pemohon.

Dengan adanya e-BPKB, diharapkan proses identifikasi dan verifikasi kendaraan menjadi lebih cepat dan akurat, serta meminimalisir potensi pemalsuan data. Integrasi dengan berbagai lembaga keuangan juga akan mempermudah proses pengajuan kredit atau gadai kendaraan. Inovasi ini merupakan langkah maju dalam modernisasi pelayanan publik di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.