Skema Rumah Subsidi Terbaru: Kementerian PKP Perkenalkan Prototipe Rumah Tipe 18 dengan Dua Pilihan Luas Lahan
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menggodok konsep rumah subsidi terbaru dengan ukuran yang lebih ringkas, yakni tipe 18 meter persegi. Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan hunian yang semakin mendesak, terutama di wilayah perkotaan padat penduduk. Tipe 18 ini menjadi opsi terkecil yang diusulkan dalam program rumah subsidi.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, terdapat dua varian rumah subsidi tipe 18 yang dibedakan berdasarkan luas lahannya: tipe 18/25 dan tipe 18/30. Kedua tipe ini menawarkan solusi hunian dengan desain yang efisien dan fungsional.
Rumah Subsidi Tipe 18/25
Tipe 18/25 memiliki luas bangunan 18 meter persegi yang dibangun di atas lahan seluas 25 meter persegi. Dengan dimensi 3x6 meter untuk bangunan dan 3x8,3 meter untuk lahan, tipe ini dirancang untuk memaksimalkan setiap ruang yang tersedia. Denah rumah mencakup:
- Dapur (Pantry): 2 x 1,7 meter
- Ruang Tamu: 1,7 x 3 meter
- Kamar Mandi: 1,7 x 1 meter
- Kamar Tidur: 3 x 2,6 meter
- Teras dan Tempat Parkir: 3 x 2,3 meter
Keterbatasan lahan pada tipe ini menghasilkan desain dengan satu kamar tidur dan tanpa area jemur khusus di bagian belakang rumah. Namun, teras depan dapat difungsikan sebagai ruang terbuka serbaguna.
Rumah Subsidi Tipe 18/30
Tipe 18/30 memiliki luas bangunan yang sama dengan tipe sebelumnya, yaitu 18 meter persegi (3x6 meter), namun dibangun di atas lahan yang lebih luas, yakni 30 meter persegi (3x10 meter). Tata ruangannya identik dengan tipe 18/25, tetapi keunggulan utama dari tipe ini adalah adanya halaman belakang yang dapat dimanfaatkan sebagai area cuci jemur.
Berikut rincian luas ruang pada tipe 18/30:
- Dapur (Pantry): 2 x 1,7 meter
- Ruang Tamu: 1,7 x 3 meter
- Kamar Mandi: 1,7 x 1 meter
- Kamar Tidur: 3 x 2,6 meter
- Teras dan Tempat Parkir: 3 x 2,3 meter
- Area Cuci Jemur: 3 x 1,7 meter
Lokasi dan Target Pasar
Direktur Jenderal Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, mengungkapkan bahwa lokasi rumah subsidi tipe 18 masih dalam tahap pembahasan. Pihaknya berharap agar rumah subsidi ini dapat tersedia di kawasan metropolitan dan wilayah aglomerasinya, yang tidak terbatas hanya pada Jabodetabek.
Usulan mengenai luas minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hunian di perkotaan, khususnya bagi generasi muda yang ingin memiliki rumah subsidi yang dekat dengan tempat kerja mereka. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi masalah keterbatasan lahan dan harga properti yang semakin meningkat di perkotaan.