Polda Sumut Gagalkan Peredaran 40 Kg Sabu Jaringan Lintas Provinsi, Seorang Kurir Diringkus

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap jaringan narkoba antarprovinsi dan menangkap seorang kurir yang membawa 40 kilogram sabu. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Aceh Timur, yang menjadi jalur perlintasan strategis dalam peredaran narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka berinisial ASW (29) dilakukan pada Senin, 2 Juni, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Banda Aceh, tepatnya di Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya pada tahun 2024, serta informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba yang akan menuju Jakarta.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 40 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam kompartemen khusus yang telah dimodifikasi pada mobil yang dikendarai oleh tersangka. Modus operandi ini menunjukkan tingkat kecanggihan dan upaya para pelaku untuk mengelabui petugas.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka ASW mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh dua orang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial B dan J, untuk mengantarkan sabu tersebut. Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta jika berhasil menjalankan aksinya.

Selain menyita 40 kilogram sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu:

  • Satu unit mobil Toyota Rush dengan nomor polisi B-1686-FOW
  • Satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi
  • Beberapa unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan narkoba ini

Tersangka ASW beserta seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menangkap para pelaku lainnya yang terlibat.

Terungkap pula bahwa mobil yang digunakan tersangka untuk membawa sabu telah dipasangi alat pelacak GPS. Tersangka juga mengakui memasang GPS pada mobil boks yang sudah dimodifikasi. Pemasangan GPS ini dilakukan untuk tujuan tertentu yang masih didalami oleh pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara dan sekitarnya. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.