Pengasuh di Riau Terancam Hukuman Berat Usai Aniaya Balita Hingga Tewas
Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencoreng dunia pengasuhan di Indonesia. Pasangan suami istri berinisial AY (28) dan YG (24), yang seharusnya menjadi pelindung bagi seorang balita berusia dua tahun di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, justru menjadi pelaku utama dalam tindakan penganiayaan yang berujung tragis. Ironisnya, kedua pelaku sempat berusaha menutupi perbuatan kejinya dengan memberikan keterangan palsu terkait penyebab kematian korban.
Kepolisian Resor Kuansing mengungkapkan bahwa awalnya, ibu kandung korban dihubungi oleh kedua tersangka dan diberitahu bahwa anaknya dilarikan ke rumah sakit akibat kecelakaan. Namun, kecurigaan muncul ketika dokter yang menangani korban menemukan sejumlah kejanggalan pada tubuh balita tersebut. Alih-alih luka-luka akibat kecelakaan, dokter justru menemukan adanya memar dan bekas kekerasan lainnya. Hal ini memicu investigasi lebih lanjut dan mendorong ibu korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan tindakan investigasi mendalam, termasuk proses autopsi terhadap jenazah korban. Hasil autopsi secara jelas menunjukkan adanya bukti-bukti kekerasan fisik yang signifikan pada tubuh balita malang tersebut. Berdasarkan bukti-bukti yang kuat, polisi kemudian mengamankan AY dan YG untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur.
AKBP Angga F Herlambang, Kapolres Kuansing, menjelaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pasutri tersebut sangat tidak manusiawi. Selain melakukan pemukulan dan penyiksaan fisik lainnya, kedua pelaku juga diketahui sempat mengikat kaki dan tangan korban menggunakan tali. Lebih jauh lagi, mereka juga melakban mulut balita tersebut untuk membungkamnya. Perilaku sadis ini bahkan direkam oleh kedua pelaku menggunakan kamera ponsel, sambil tertawa-tawa seolah menganggap perbuatan mereka sebagai sebuah lelucon. Ironisnya, tersangka AY bahkan sempat mencium kening korban saat mengikatnya, sementara YG merekam kejadian tersebut dengan nada riang.
Tindakan keji yang dilakukan oleh AY dan YG telah menimbulkan kemarahan dan kecaman dari berbagai pihak. Masyarakat luas menuntut agar kedua pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya pengawasan dan seleksi yang ketat terhadap para pengasuh anak, serta perlunya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya kekerasan terhadap anak.