RSKD Dadi Makassar Beri Sanksi Tegas Sopir Ambulans Penyebar Video Viral Jenazah Pasien ODGJ
RSKD Dadi Makassar Jatuhkan Sanksi Blacklist pada Sopir Ambulans Pembuat Konten Viral
Imbas dari viralnya video yang memperlihatkan seorang sopir ambulans yang mengantarkan jenazah pasien dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan mengaku tersesat, Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar mengambil tindakan tegas. Sopir ambulans yang bersangkutan kini masuk dalam daftar hitam (blacklist) RSKD Dadi Makassar.
"Sopir ini sudah saya instruksikan untuk di-blacklist. Ia tidak diperkenankan lagi mengangkut jenazah dari RSKD Dadi Makassar," tegas Plt Kabid Humas RSKD Dadi Makassar, H Abd Malik, kepada awak media.
Menurut Abd Malik, konten yang dibuat oleh sopir ambulans tersebut dinilai sangat tidak pantas dan melanggar etika. Narasi yang disampaikan dalam video tidak sesuai dengan fakta di lapangan, sehingga menimbulkan beragam reaksi negatif dari warganet.
"Sopir tersebut membuat konten viral dengan mengatakan dirinya mengantar jenazah ODGJ dan tersesat. Padahal, ia tidak tersesat. Saya sendiri yang memintanya untuk menunggu karena jarak antara tempat menunggu dengan pemakaman hanya sekitar 700 meter," jelas Abd Malik.
Abd Malik juga menjelaskan bahwa dua orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang turut serta dalam pengantaran jenazah almarhum telah dinyatakan dalam kondisi stabil. Keduanya ikut serta dalam perjalanan bersama dengan petugas dari RSKD Dadi Makassar.
"Mereka berdua meminta untuk ikut dan membantu mengangkat jenazah. Mereka juga dalam pengawasan dua perawat yang ikut mendampingi. Namun, saat perawat turun, sopir tersebut mengambil kesempatan untuk membuat video," imbuh Abd Malik.
Sebelumnya, video yang menunjukkan seorang sopir ambulans kebingungan saat mengantar jenazah pasien ODGJ viral di media sosial. Kejadian ini terjadi ketika jenazah dibawa dari RSKD Dadi Makassar menuju rumah duka di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dalam video yang beredar, sopir terlihat berhenti di pinggir jalan karena tidak mengetahui secara pasti alamat tujuan. Ia kemudian bertanya kepada dua pria yang ikut dalam ambulans, yang disebut sebagai teman almarhum.
Namun, kedua pria tersebut justru terlihat bingung dan tertawa saat ditanya mengenai alamat. Keduanya diketahui juga merupakan pasien ODGJ.
"Saya sedang membawa jenazah pasien jiwa yang meninggal dunia, diantar oleh teman-temannya dari RS Dadi Makassar. Tadi mereka bilang tahu jalan, tapi ternyata..." ujar sopir dalam video tersebut.
Tindakan RSKD Dadi Makassar ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para sopir ambulans dan tenaga kesehatan lainnya untuk lebih berhati-hati dalam membuat konten di media sosial, terutama yang berkaitan dengan pasien dan pelayanan kesehatan. Etika dan profesionalisme harus diutamakan dalam setiap tindakan dan komunikasi, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.
Rumah sakit memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga privasi dan martabat pasien, termasuk pasien dengan gangguan jiwa. Penyebaran informasi yang tidak akurat dan tidak etis dapat merugikan pasien, keluarga, dan citra rumah sakit.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Sebelum menyebarkan atau mengomentari sebuah informasi, sebaiknya dilakukan verifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kebenarannya. Hindari menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan atau merugikan pihak lain.
Kedepannya, diharapkan ada sosialisasi dan pelatihan yang lebih intensif bagi para tenaga kesehatan, khususnya sopir ambulans, mengenai etika penggunaan media sosial dan pentingnya menjaga privasi pasien. Hal ini penting untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang.
Dengan adanya sanksi tegas dari RSKD Dadi Makassar, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi contoh bagi tenaga kesehatan lainnya untuk selalu bertindak profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
RSKD Dadi Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menjaga kepercayaan masyarakat. Pihak rumah sakit juga akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan untuk mencegah terjadinya pelanggaran etika dan profesionalisme di masa mendatang.