Kemendagri Mediasi Sengketa Empat Pulau antara Aceh dan Sumatera Utara

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya menjembatani perbedaan pendapat antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait status kepemilikan empat pulau yang menjadi sengketa.

Wamendagri Bima Arya menyatakan, rapat mediasi akan digelar pada Senin, 16 Juni 2025, pukul 14.00 WIB di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. Rapat ini bertujuan untuk menelusuri seluruh dokumen terkait sengketa empat pulau tersebut. Kemendagri telah mengundang seluruh pihak yang tergabung dalam Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi untuk hadir dalam rapat tersebut.

Sengketa ini bermula dari terbitnya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Keputusan yang ditetapkan pada 25 April 2025 itu memasukkan empat pulau yang selama ini dianggap bagian dari Aceh ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Empat pulau yang menjadi sumber perselisihan adalah:

  • Pulau Lipan
  • Pulau Panjang
  • Pulau Mangkir Besar
  • Pulau Mangkir Kecil

Keputusan Kemendagri ini didasarkan pada pertimbangan geografis, yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut lebih dekat dengan daratan Sumatera Utara dibandingkan dengan Aceh. Namun, klaim ini dibantah keras oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian tak terpisahkan dari wilayah Aceh.

Untuk mencari solusi terbaik, Kemendagri juga mengundang Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk hadir dalam rapat mediasi. Selain itu, anggota DPR RI dan tokoh masyarakat dari kedua provinsi juga diundang untuk memberikan masukan dan pandangan mereka.

Diharapkan dengan adanya mediasi ini, dapat ditemukan solusi yang adil dan menguntungkan bagi kedua belah pihak, serta menjaga stabilitas dan harmoni antar daerah.