Polri dan KKP Bersinergi dalam Satuan Tugas Khusus Guna Optimalkan Penerimaan Negara
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari berbagai sektor, dengan fokus utama pada pengawalan dan optimalisasi penerimaan di sektor perikanan.
Satgassus ini diketuai oleh Herry Muryanto dan wakil kepala Novel Baswedan, beranggotakan para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki pengalaman luas dalam penanganan kasus korupsi serta ahli dalam tata kelola pemerintahan. Sebelumnya, para anggota ini tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi. Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, Satgassus telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan yang terbaru adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Koordinasi ini dilakukan untuk menelaah potensi peningkatan penerimaan negara.
Sebagai bagian dari pendampingan, Satgassus terjun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi riil di Pelabuhan Mayangan, Probolinggo, Jawa Timur pada 7-9 Mei 2024 dan Pelabuhan Benoa, Bali pada 11-13 Juni 2024. Ketua Tim Satgassus Sektor Perikanan, Hotman Tambunan, telah memetakan bahwa sektor perikanan memiliki potensi signifikan untuk meningkatkan pendapatan negara. Oleh karena itu, Satgassus berupaya mendampingi para pemangku kepentingan dari berbagai instansi, lembaga, dan kementerian, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, serta pemerintah provinsi.
Identifikasi Masalah dan Rekomendasi
Satgassus berupaya untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang menghambat optimalisasi penerimaan negara di sektor perikanan. Hasil temuan di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak kapal penangkap ikan dengan ukuran di bawah atau di atas 30 Gross Ton (GT) yang beroperasi di wilayah perairan di atas 12 mil laut tanpa memiliki izin penangkapan ikan yang sah. Akibatnya, hasil tangkapan ikan dari kapal-kapal tersebut tidak dapat dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Beberapa kapal sebenarnya telah mengajukan perizinan, namun prosesnya masih terkendala dan membutuhkan waktu yang relatif lama. Menindaklanjuti permasalahan ini, Satgassus Polri memberikan sejumlah rekomendasi:
- Peningkatan kapasitas pemerintah dalam memproses penyelesaian perizinan kapal penangkap ikan agar lebih cepat.
- KKP melalui penyuluh perikanan perlu melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pemilik kapal untuk segera memproses perizinan penangkapan ikan.
- Pemerintah Provinsi perlu segera mengalihkan perizinan ke pusat untuk kapal-kapal di bawah 30 GT yang beroperasi di atas 12 mil laut.
Tindak Lanjut dan Solusi
Guna menindaklanjuti rekomendasi tersebut, beberapa langkah konkret akan segera dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) yang memungkinkan Pelaksana Pengukuran Kapal di KKP untuk melakukan pengukuran kapal perikanan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pengukuran kapal, yang merupakan salah satu tahapan penting dalam pemberian izin kapal perikanan.
Selain itu, KKP secara mandiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi akan membuka gerai pelayanan perizinan di pelabuhan perikanan. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pemilik kapal dalam memproses perizinan mereka. Dalam waktu dekat, gerai pelayanan perizinan akan dibuka di Pelabuhan Perikanan Bronjong, Lamongan, Jawa Timur, dan juga di Provinsi Bali.
Diharapkan dengan semakin banyaknya kapal perikanan yang memiliki izin resmi, jumlah kapal yang dapat dipungut PNBP atas hasil tangkapannya akan meningkat. Hal ini secara otomatis akan meningkatkan penerimaan negara dari sektor perikanan. Satgassus juga menyarankan agar pengawasan dan penegakan hukum ditingkatkan terhadap kapal-kapal perikanan yang masih beroperasi tanpa izin yang sesuai, setelah KKP memberikan kesempatan yang luas bagi pemilik kapal untuk memproses perizinan mereka.