Tragedi di Kuantan Singingi: Balita Tewas Akibat Penganiayaan oleh Pasangan Pengasuh

Kuantan Singingi, Riau, dikejutkan dengan kasus kekerasan terhadap anak yang merenggut nyawa seorang balita perempuan berusia dua tahun. Pasangan suami istri berinisial AY (28) dan YG (24), yang bertindak sebagai pengasuh, kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

Menurut keterangan Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F Herlambang, kedua tersangka melakukan serangkaian tindakan kekerasan terhadap korban di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Desa Beringin Taluk. Kejadian tragis ini terungkap setelah pelaku melaporkan kepada ibu kandung korban bahwa anaknya mengalami kecelakaan. Namun, kecurigaan ibu korban terhadap kondisi jenazah anaknya mendorongnya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Terungkap bahwa korban, ZR, telah dititipkan kepada pelaku sejak tanggal 23 Mei dengan harapan dapat menjadi pemicu bagi pasangan tersebut untuk memiliki anak. Ironisnya, alih-alih mendapatkan kasih sayang dan perlindungan, korban justru menjadi sasaran kekerasan. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban dianiaya karena sering menangis. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku meliputi tamparan, pukulan, hempasan ke kasur, dan cubitan dengan tujuan untuk membungkam tangisan korban.

Kasus ini menjadi pengingat yang menyakitkan akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak, serta perlunya seleksi yang ketat dalam memilih pengasuh. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif dan fakta-fakta lain yang terkait dengan tindak pidana keji ini.

Berikut poin-poin kekerasan yang dilakukan pelaku:

  • Menampar korban
  • Memukul korban
  • Menghempaskan korban ke kasur
  • Mencubit korban