Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Lokasi Pelayanannya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulai Sabtu, 14 Juni 2025, hingga 31 Agustus 2025. Inisiatif ini memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan menghapus sanksi administratif berupa bunga dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Program ini merupakan bagian dari perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperbarui status pajak kendaraan mereka tanpa dibebani denda. Dasar hukum pelaksanaan program ini adalah Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, yang secara spesifik mengatur penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kombes Pol Komarudin, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa layanan pemutihan pajak ini dapat diakses di berbagai lokasi strategis, termasuk Samsat Induk, gerai pelayanan, dan Samsat Keliling. Kehadiran berbagai opsi ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan pajak.
Berikut adalah daftar lokasi Samsat Induk di lima wilayah Jakarta:
- Samsat Jakarta Pusat: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta.
- Samsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru.
- Samsat Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng.
- Samsat Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara.
- Samsat Jakarta Utara: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara.
Selain Samsat Induk, program pemutihan pajak juga tersedia di sejumlah gerai yang berlokasi di Tangerang, Serpong, Ciputat, dan Kelapa Dua. Keberadaan gerai-gerai ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang berada di wilayah penyangga Jakarta.
Berikut daftar gerai layanan pemutihan pajak kendaraan:
- Gerai Sangiang, Samsat Kota Tangerang
- Gerai Alam Sutera, Samsat Kota Tangerang
- Gerai Dadap, Samsat Kota Tangerang
- Gerai Jatiuwung, Samsat Kota Tangerang
- Gerai Batu Ceper, Samsat Kota Tangerang
- Gerai Perum, Samsat Kota Tangerang
- Gerai Puspem, Samsat Kota Tangerang
- Gerai Ciater, Samsat Serpong
- Gerai Graha Raya, Samsat Serpong
- Gerai BJB Bintaro, Samsat Ciputat
- Gerai Boulevard, Samsat Ciputat
- Gerai Pamulang, Samsat Ciputat
- Gerai Teluk Naga, Samsat Kelapa Dua
- Gerai Sepatan, Samsat Kelapa Dua
- Gerai Kelapa Dua, Samsat Kelapa Dua
- Gerai Curug, Samsat Kelapa Dua
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan dan terhindar dari sanksi administratif di kemudian hari. Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan serta meningkatkan pendapatan daerah.