Pemprov Jawa Barat Berkomitmen Lunasi Tunggakan BPJS Kesehatan Sebesar Rp 311 Miliar

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 311 miliar. Tunggakan ini merupakan akumulasi dari kewajiban pembayaran iuran untuk kabupaten dan kota selama periode 2023-2024.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa angka Rp 311 miliar merupakan hasil konsolidasi data antara Pemprov, BPJS Kesehatan, dan pemerintah kabupaten/kota. Ia juga menyebutkan bahwa angka ini bersifat dinamis dan sempat menyentuh Rp 360 miliar, namun dipastikan tidak akan kurang dari Rp 311 miliar.

Setiap tahunnya, Pemprov Jabar mengalokasikan sekitar Rp 900 miliar untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Dari jumlah tersebut, Rp 460 miliar diperuntukkan bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang pembayarannya disalurkan melalui Kementerian Keuangan ke BPJS Kesehatan pusat. Sementara sisanya, sekitar Rp 400 miliar, dialokasikan untuk masyarakat non-DTKS yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota, dengan porsi pendanaan 40% dari Pemprov dan 60% dari daerah.

Saat ini, Pemprov Jabar tengah melakukan perhitungan anggaran untuk melunasi tunggakan tersebut. Mengingat APBD murni telah disahkan, pembayaran kemungkinan akan diupayakan melalui perubahan APBD 2025. Gubernur Jawa Barat akan memprioritaskan pembayaran utang ini, yang berpotensi berdampak pada penyesuaian anggaran untuk belanja non-prioritas.

Isu tunggakan BPJS Kesehatan ini pertama kali mencuat saat Gubernur Jabar mendampingi Menteri Kesehatan dalam kunjungan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Gubernur menyoroti alokasi dana hibah pada masa pemerintahan sebelumnya yang dinilai kurang memperhatikan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Ia menekankan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab utama dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat.

Untuk itu Pemprov Jabar akan memprioritaskan pembayaran utang BPJS Kesehatan dari pada belanja hibah, dengan cara memasukan pembayaran BPJS Kesehatan dalam perubahan APBD 2025.