Jakarta Kembali Gelar Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Akhir Agustus
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor melalui program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak.
Program yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 ini, memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan. Artinya, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan fasilitas ini. Penghapusan sanksi ini berlaku mulai 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025.
Inisiatif ini diluncurkan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemerintah Daerah DKI Jakarta berharap program ini dapat menjadi wujud komitmen dalam mewujudkan kota yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh warganya.
Perlu digarisbawahi bahwa program ini fokus pada penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atau denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak. Sementara itu, pokok pajak kendaraan bermotor yang terutang tetap wajib dibayarkan. Dengan kata lain, pemilik kendaraan tetap harus melunasi tunggakan pajak pokoknya, namun terbebas dari beban denda yang selama ini mungkin memberatkan.
"Sesuai ketentuan yang diterbitkan bahwa yang dibebaskan adalah denda pajaknya saja jadi untuk pokok pajaknya tetap dibayarkan," seperti yang diinformasikan melalui akun media sosial Humas Pajak Jakarta.
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk perorangan)
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan:
Perpanjangan STNK 5 tahunan memerlukan kehadiran fisik kendaraan di Samsat untuk cek fisik, serta penggantian pelat nomor dan lembar STNK.
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi pemilik sesuai data identitas kendaraan
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya