Aksi Heroik Berujung Maut: Anggota Karang Taruna Gugur Saat Melerai Tawuran Pelajar di Cikarang

Tragedi menimpa seorang anggota Karang Taruna di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, saat berupaya menghentikan aksi tawuran antar pelajar. Adi (30), nama korban, meregang nyawa setelah menjadi korban penikaman dalam insiden yang terjadi di Jalan Raya Citarik, Desa Jatireja, Kamis (12/6/2025) dini hari.

Kepolisian Resor Metro Bekasi bergerak cepat menangani kasus ini. Empat orang terduga pelaku berhasil diamankan di kediaman masing-masing yang berdekatan dengan lokasi kejadian pada Jumat (13/6/2025). Identitas keempatnya adalah IAM, DPK, RR, dan RS. Ironisnya, seluruh terduga pelaku masih berstatus sebagai pelajar aktif di berbagai tingkatan sekolah, mulai dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

AKP Kukuh Setio Utomo, Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Kanit Jatanras) Polres Metro Bekasi, mengungkapkan bahwa para pelaku diduga kuat membawa senjata tajam saat terlibat dalam tawuran tersebut. Dalam penangkapan, petugas berhasil mengamankan 12 senjata tajam berbagai jenis yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan itu.

Akibat perbuatan mereka, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 12 tahun penjara. Selain itu, pihak kepolisian juga telah menetapkan enam pelajar lainnya sebagai buronan dan memasukkan nama mereka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap seluruh pelaku yang terlibat hingga tuntas dan memproses mereka sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas AKP Kukuh Setio Utomo. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan tawuran yang melibatkan pelajar demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi generasi muda.