Minat Investasi MBZ di Singkil Tertunda, Luhut Ungkap Keinginan Bangun Resor Eksklusif
Rencana investasi dari Putra Mahkota Uni Emirat Arab (UEA), Mohamed bin Zayed (MBZ), untuk membangun sebuah resor eksklusif di pulau-pulau kecil di wilayah Singkil, Aceh, sempat mencuat namun kini tertunda. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Energi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, di sela-sela acara LPS Monas Half Marathon di Jakarta, Minggu (15/6/2025), ketika dimintai tanggapan terkait polemik sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.
Luhut menjelaskan bahwa MBZ secara pribadi tertarik dengan potensi keindahan alam dan keanekaragaman hayati yang ditawarkan Singkil. Ketertarikan ini mendorong rencana investasi yang cukup serius, bahkan telah mencapai tahap yang signifikan. Namun, sayangnya, rencana tersebut harus ditunda karena beberapa faktor yang tidak dijelaskan secara detail oleh Luhut. Meskipun demikian, Luhut mengaku telah berupaya untuk menjembatani komunikasi antara pihak investor dengan Pemerintah Provinsi Aceh agar rencana investasi tersebut dapat diakomodasi.
Menurut Luhut, daya tarik utama Singkil bagi MBZ adalah lanskap alamnya yang unik dan keberadaan berbagai jenis fauna yang masih terjaga dengan baik. MBZ menginginkan sebuah resor pribadi yang eksklusif, di mana ia dapat menikmati keindahan alam dan ketenangan yang ditawarkan Singkil. Keberadaan kawasan rawa dan keanekaragaman hayati menjadi nilai tambah yang menarik bagi MBZ.
Menanggapi polemik terkait sengketa empat pulau yang dikaitkan dengan potensi minyak dan gas bumi (migas) di sekitar wilayah kerja Offshore West Aceh (OSWA), Luhut membantah keterkaitan antara investasi MBZ dengan potensi migas tersebut. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada informasi yang pasti mengenai keberadaan migas di wilayah tersebut. Luhut lebih menekankan pada potensi keindahan alam dan keanekaragaman hayati Singkil sebagai daya tarik utama bagi investor.
Sebelumnya, sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat setelah pemerintah pusat menetapkan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Aceh kini menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut adalah:
- Pulau Mangkir Besar
- Pulau Mangkir Kecil
- Pulau Lipan
- Pulau Panjang
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Luhut berharap agar polemik ini dapat segera diselesaikan dengan baik demi kepentingan semua pihak dan tidak menghambat potensi investasi di wilayah tersebut.