RUU Minerba Baru: Koperasi Desa Berpotensi Kelola Tambang, Wujudkan Keadilan Ekonomi

RUU Minerba Baru: Koperasi Desa Berpotensi Kelola Tambang, Wujudkan Keadilan Ekonomi

Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba membuka peluang bagi Koperasi Desa (Kopdes), khususnya Kopdes Merah Putih, untuk turut serta dalam pengelolaan sumber daya tambang di Indonesia. Hal ini diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyusul pengesahan RUU Perubahan Keempat atas UU Minerba. Pernyataan tersebut disampaikan usai Rapat Koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan APDESI pada Selasa, 11 Maret 2025. Menurut Menteri Budi Arie, Undang-Undang Minerba yang telah direvisi secara eksplisit memberikan kesempatan kepada koperasi untuk berperan aktif dalam sektor pertambangan.

Penjelasan lebih lanjut terkait keterlibatan Kopdes dalam pengelolaan tambang merujuk pada beberapa pasal dalam revisi UU Minerba, di antaranya Pasal 51, 60, dan 75. Pasal-pasal tersebut mengatur mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang kini tak hanya terbatas pada badan usaha besar, tetapi juga mencakup koperasi, perusahaan perseorangan, UMKM, dan bahkan badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan. Proses pemberian WIUP ini dapat melalui mekanisme lelang atau pemberian prioritas, memberikan kesempatan yang lebih adil dan merata bagi berbagai entitas usaha, termasuk Kopdes.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam mewujudkan pemerataan ekonomi dan keadilan sosial. Menteri Budi Arie menekankan pentingnya masyarakat desa, khususnya di wilayah kaya sumber daya alam seperti Kalimantan dan Sulawesi, untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga sebagai aktor utama dalam pengelolaan kekayaan alam di daerahnya. Dengan melibatkan Kopdes dalam pengelolaan tambang, diharapkan kesejahteraan masyarakat desa dapat meningkat secara signifikan. Keuntungan dari pengelolaan tambang tidak lagi terpusat di kota-kota besar, melainkan juga dinikmati oleh masyarakat di desa-desa yang selama ini mungkin kurang mendapatkan akses terhadap kemakmuran yang dihasilkan dari sumber daya alam di wilayahnya.

"Kalau punya batu bara, warga desa harus dapat. Jangan orang kota saja yang dapat kemakmuran," tegas Menteri Budi Arie. Ia menambahkan bahwa revisi UU Minerba ini selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menggarisbawahi pentingnya pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Koperasi, sebagai lembaga ekonomi kerakyatan, dinilai sebagai instrumen yang tepat untuk mewujudkan amanat konstitusi tersebut.

Lebih lanjut, Menteri Budi Arie memastikan bahwa regulasi yang mengatur keterlibatan koperasi dalam pengelolaan tambang telah tersedia dan sah secara hukum. Dengan demikian, Kopdes, termasuk Kopdes Merah Putih, dapat mulai mempersiapkan diri untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan, tentunya dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, diantaranya:

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
  • Mewujudkan keadilan ekonomi yang lebih merata.
  • Memberdayakan koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.
  • Menciptakan lapangan kerja baru di daerah.

Pemerintah akan terus memberikan dukungan dan pendampingan kepada Kopdes agar dapat menjalankan pengelolaan tambang secara profesional dan berkelanjutan, demi terwujudnya kesejahteraan rakyat Indonesia.