Sengketa Empat Pulau di Aceh dan Sumut: Presiden Prabowo Akan Umumkan Keputusan Akhir Pekan Ini

Polemik kepemilikan empat pulau yang menjadi sengketa antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru. Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung untuk menyelesaikan perseteruan ini dan dijadwalkan akan mengumumkan keputusan finalnya pada pekan ini.

Keempat pulau yang menjadi sumber perdebatan adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Awalnya, pulau-pulau ini merupakan bagian dari wilayah administratif Aceh. Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan keputusan yang mendukung klaim Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas kepemilikan pulau-pulau tersebut. Keputusan Mendagri ini tertuang dalam surat yang terbit pada 25 April 2025.

Pemerintah Provinsi Aceh menyatakan ketidaksetujuannya atas keputusan tersebut dan terus berupaya untuk meninjau ulang serta mengembalikan keempat pulau ke dalam wilayah administratifnya. Menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sejak sebelum tahun 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Serangkaian rapat koordinasi dan survei lapangan juga telah difasilitasi oleh Kemendagri sejak tahun 2022.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah berkomunikasi dengan DPR RI dan mengambil alih penanganan persoalan batas pulau yang menimbulkan dinamika antara Aceh dan Sumatera Utara. Dasco menambahkan bahwa Presiden menargetkan penyelesaian masalah ini dalam waktu dekat.

Kemendagri sendiri telah memberikan penjelasan terkait polemik ini. Menurut Kemendagri, sengketa bermula dari pengajuan perubahan nama pulau oleh Pemerintah Provinsi Aceh pada tahun 2009. Saat itu, tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri menemukan 213 pulau di wilayah Sumatera Utara, termasuk empat pulau yang kini menjadi sengketa.

Safrizal dari Kemendagri menjelaskan bahwa hasil verifikasi tersebut telah dikonfirmasi oleh Gubernur Sumatera Utara melalui surat pada tahun 2009, yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera Utara terdiri dari 213 pulau, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Keputusan Presiden Prabowo yang akan diumumkan pekan ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan komprehensif bagi kedua provinsi, serta menjaga stabilitas dan harmoni di wilayah tersebut.