Komnas HAM Papua Soroti 22 Dugaan Pelanggaran HAM Ekosob, Pertambangan Nikel Raja Ampat Jadi Perhatian Utama

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua menyampaikan temuan mengenai potensi pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob) di wilayah Papua. Data yang dihimpun selama periode Januari hingga Juni 2025 menunjukkan adanya 22 kasus yang menjadi perhatian serius.

Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengungkapkan bahwa data tersebut diperoleh melalui pemantauan media dan Sistem Pengaduan HAM (SPH). "Komnas HAM Papua mencatat, sepanjang semester 1 dari tanggal 1 Januari hingga 12 Juni 2025, berdasarkan monitoring media dan data Sistem Pengaduan HAM (SPH), terdapat 22 kasus yang berpotensi melanggar HAM di tanah Papua," ujarnya dalam konferensi pers di Jayapura.

Salah satu isu yang mengemuka adalah aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Komnas HAM RI menilai bahwa kegiatan pertambangan ini berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) di bidang lingkungan hidup. Potensi pelanggaran ini didasarkan pada kajian mendalam yang dilakukan oleh Komnas HAM RI.

Secara rinci, Komnas HAM RI Perwakilan Papua mencatat beberapa kategori kasus Ekosob yang terjadi:

  • 9 kasus agraria
  • 4 kasus lingkungan hidup
  • 3 kasus ketenagakerjaan
  • 2 kasus kelaparan
  • 2 kasus kesehatan
  • 1 kasus pendidikan
  • 1 kasus pengabaian hak kelompok marginal dan kelompok rentan

Frits Ramandey menekankan bahwa kasus-kasus ini berpotensi melanggar hak-hak dasar masyarakat Papua, termasuk hak atas kesejahteraan, hak hidup, hak anak, dan hak untuk mengembangkan diri. Komnas HAM RI juga menyoroti aduan masyarakat terkait dampak kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Masyarakat merasa bahwa PSN ini mengurangi lahan pencaharian mereka dan kurang melibatkan tenaga kerja lokal.

"Proyek PSN ini banyak mereduksi tempat-tempat yang menjadi lahan bagi masyarakat untuk mencari hidup, tetapi juga kurangnya pelibatan tenaga kerja lokal," kata Frits.

Lebih lanjut, Frits Ramandey menjelaskan bahwa permasalahan terkait PSN ini tidak hanya terjadi di Merauke, tetapi juga di seluruh kabupaten/kota di enam provinsi di tanah Papua. Komnas HAM RI sebelumnya telah melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat. Hasil pemantauan tersebut mengindikasikan adanya potensi kuat pelanggaran HAM, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah, juga menyampaikan keprihatinannya terkait hal ini. Ia menegaskan bahwa pertambangan nikel di Raja Ampat berpotensi besar menimbulkan pelanggaran HAM, terutama di bidang lingkungan hidup. Komnas HAM RI akan terus melakukan pemantauan dan investigasi untuk memastikan perlindungan HAM di Papua.