Korlantas Polri Temukan Ribuan Kendaraan ODOL Beroperasi, Enam Provinsi Jadi Sorotan

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengungkapkan temuan mengejutkan terkait operasional kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di jalan raya. Berdasarkan data terkini, sekitar 32.000 kendaraan ODOL aktif setiap harinya, menjadi ancaman serius bagi keselamatan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur jalan.

Irjen Pol Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri, menjelaskan bahwa dari total tersebut, sekitar 7.000 unit terindikasi over dimensi, sementara hampir 20.000 kendaraan lainnya kedapatan membawa muatan berlebih atau overload. Data ini diperoleh melalui sistem digital Korlantas Polri yang secara rutin melakukan input dan monitoring.

"Data yang kami himpun menunjukkan angka yang cukup tinggi. Setiap hari, puluhan ribu kendaraan ODOL beroperasi, dan ini menjadi perhatian serius bagi kami," ujar Irjen Pol Agus.

Lebih lanjut, Kakorlantas memaparkan bahwa kendaraan ODOL ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Namun, terdapat enam provinsi yang menonjol dengan angka pelanggaran tertinggi, yaitu:

  • Sulawesi Selatan
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Kalimantan Selatan

Keberadaan kendaraan ODOL ini menimbulkan dampak negatif yang signifikan. Selain membahayakan pengguna jalan lain, kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih juga mempercepat kerusakan jalan. Jalan yang seharusnya mampu bertahan dalam jangka waktu tertentu, menjadi lebih cepat rusak akibat beban yang melebihi kapasitas.

Menyikapi permasalahan ini, Korlantas Polri telah mengambil langkah-langkah strategis untuk menertibkan kendaraan ODOL. Pada periode Juni hingga Juli 2025, Korlantas akan fokus pada peningkatan pengawasan dan edukasi terhadap kendaraan pengangkut barang yang terindikasi ODOL. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran para pengemudi dan pemilik kendaraan akan bahaya dan konsekuensi dari pelanggaran ODOL.

Setelah fase edukasi, Korlantas akan meningkatkan penindakan hukum terhadap pelanggar ODOL. Irjen Pol Agus menegaskan bahwa kendaraan over dimensi bukan hanya sekadar melanggar aturan, tetapi juga tergolong sebagai tindak pidana. Sementara itu, kendaraan overload akan dikenakan sanksi tilang sebagai bentuk pelanggaran lalu lintas.

"Kami akan melakukan pendekatan hukum yang tegas terhadap para pelanggar ODOL. Jika diperlukan, kami akan menindak pemilik korporasi yang terlibat dalam pelanggaran ini. Kami ingin menciptakan efek jera dan memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang berlaku," tegas Irjen Pol Agus.

Korlantas Polri berharap dengan langkah-langkah yang diambil ini, jumlah kendaraan ODOL di jalan raya dapat berkurang secara signifikan. Hal ini akan berdampak positif terhadap peningkatan keselamatan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan.