Aparat Gabungan Bongkar Praktik Penambangan Timah Ilegal di Perairan Teluk Inggris
markdown BANGKA BARAT - Tim gabungan dari kepolisian dan TNI AL berhasil mengungkap praktik penambangan timah ilegal di perairan Teluk Inggris, Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (12/6/2025) malam hingga Jumat (13/6/2025) dini hari, petugas mengamankan dua unit ponton isap timah jenis selam yang diduga kuat melakukan aktivitas penambangan tanpa izin yang sah.
Menurut keterangan Iptu Yos Sudarso, Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat, penggerebekan ini dilakukan setelah adanya informasi bahwa aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih satu minggu. "Kami mendapat informasi bahwa aktivitas penambangan ilegal ini sudah berjalan sekitar tujuh hari," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, selain mengamankan dua unit ponton, petugas juga menangkap dua orang yang diduga sebagai pemilik ponton, masing-masing berinisial A (39) dan S (45). Selain itu, enam orang pekerja tambang juga turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat penangkapan, kedua ponton tersebut didapati sedang beroperasi menyedot pasir timah dari dasar laut dengan kedalaman sekitar lima meter. Ironisnya, aktivitas penambangan dilakukan dengan menggunakan peralatan kompresor rakitan yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa pasir timah yang disimpan dalam karung. Dari ponton milik A, petugas menyita satu karung pasir timah seberat sekitar 17 kilogram. Sementara dari ponton milik S, petugas menemukan satu karung pasir timah seberat 22 kilogram, satu karung pasir biasa yang mengandung timah seberat 30 kilogram, serta satu karung pasir timah seberat 21 kilogram.
Setelah melakukan gelar perkara internal pada Jumat (13/6/2025), penyidik menetapkan A dan S sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur tentang penambangan tanpa izin. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukumnya. "Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk menindak segala bentuk kegiatan tambang ilegal," tegas Iptu Yos Sudarso. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penambangan ilegal dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Bangka Barat.