Penunjukan Plt di Ratusan Desa Aceh Utara: Jalan Terbuka untuk Pilkades Langsung
Kabupaten Aceh Utara tengah menghadapi situasi unik di mana lebih dari 160 desa kini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) kepala desa. Kondisi ini muncul sebagai konsekuensi dari gugatan terkait masa jabatan kepala desa yang saat ini masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Aceh Utara bersama Sekretaris Daerah (Sekda) telah mengambil langkah proaktif dengan menemui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Provinsi Aceh. Pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi mengenai pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara langsung di tengah ketidakpastian hukum yang ada.
Menurut Ketua DPRD Aceh Utara, Arafat Ali, Pemerintah Aceh telah memberikan lampu hijau untuk pelaksanaan Pilkades langsung. "Jika masyarakat desa menghendaki pemilihan langsung, silakan laksanakan. Tidak ada halangan meskipun gugatan terhadap Undang-Undang Pemerintah Aceh sedang berlangsung di MK," tegas Arafat Ali. Ia menambahkan bahwa Pemerintah Aceh menjamin tidak ada larangan atau penundaan pelaksanaan Pilkades.
Untuk itu, para camat di seluruh Aceh Utara diinstruksikan untuk segera mensosialisasikan informasi ini kepada masyarakat desa. "Fatwa dari Pemerintah Provinsi Aceh memberikan kepastian bagi masyarakat. Pilkades langsung dapat segera diselenggarakan," imbuhnya.
Sekda Aceh Utara, A Murthala, menjelaskan lebih lanjut mengenai prosedur pelaksanaan Pilkades langsung. Proses ini harus diawali dengan musyawarah di tingkat desa. "Masyarakat desa perlu bermusyawarah, yang dibuktikan dengan undangan warga, daftar hadir, dan notulen. Hasil musyawarah tersebut kemudian disampaikan kepada bupati, yang selanjutnya akan membuka jalan bagi pelaksanaan Pilkades langsung," jelas Sekda.
Penunjukan Plt kepala desa di ratusan desa ini merupakan langkah sementara sembari menunggu keputusan MK terkait masa jabatan kepala desa. Perbedaan aturan antara Undang-Undang Pemerintah Aceh, yang menetapkan masa jabatan enam tahun, dan Undang-Undang Desa, yang menetapkan masa jabatan delapan tahun, menjadi pokok permasalahan. Empat kepala desa mengajukan uji materi ke MK dengan harapan agar masa jabatan kepala desa diselaraskan dengan aturan nasional, yaitu delapan tahun.