Sengketa Empat Pulau: Presiden Prabowo Akan Umumkan Keputusan Final

Polemik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara memasuki babak baru. Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan segera mengumumkan keputusan final terkait status administratif pulau-pulau tersebut. Langkah ini diambil setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjalin komunikasi intensif dengan Presiden, yang kemudian memutuskan untuk mengambil alih penanganan isu sensitif ini.

Sengketa ini bermula dari perbedaan interpretasi terkait wilayah administratif empat pulau yang dimaksud, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh bersikeras bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayahnya. Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui keputusan yang diterbitkan pada 25 April 2025, mendukung klaim Pemprov Sumatera Utara. Keputusan Kemendagri ini didasarkan pada data dan verifikasi yang telah dilakukan sejak tahun 2009, jauh sebelum kepemimpinan Gubernur Aceh saat ini.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa proses perubahan status keempat pulau telah berlangsung sejak lama, bahkan sebelum tahun 2022. Serangkaian rapat koordinasi dan survei lapangan telah difasilitasi oleh Kemendagri dalam upaya mencari solusi terbaik. Meskipun demikian, Pemprov Aceh tetap berjuang untuk mendapatkan kembali hak administratif atas keempat pulau tersebut.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Presiden Prabowo menargetkan penyelesaian sengketa ini dalam waktu dekat. Keputusan Presiden diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menghindari potensi konflik yang lebih besar antara kedua provinsi. Publik menantikan dengan cemas pengumuman resmi dari Presiden Prabowo, yang diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak dan menjaga stabilitas wilayah.

Kemendagri sendiri telah memberikan penjelasan terkait asal-usul sengketa ini. Menurut Kemendagri, polemik bermula ketika Pemerintah Provinsi Aceh mengajukan perubahan nama pulau pada tahun 2009. Pada saat itu, tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri menemukan 213 pulau di wilayah Sumatera Utara, termasuk empat pulau yang kini menjadi sengketa. Gubernur Sumatera Utara pada saat itu, melalui surat resmi, mengkonfirmasi keberadaan 213 pulau tersebut, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Berikut adalah rangkuman poin penting dalam sengketa ini:

  • Objek Sengketa: Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
  • Pihak yang Bersengketa: Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
  • Klaim Aceh: Keempat pulau secara historis dan administratif merupakan bagian dari wilayah Aceh.
  • Klaim Sumatera Utara: Keempat pulau termasuk dalam wilayah administratif Sumatera Utara berdasarkan data dan verifikasi sejak 2009.
  • Peran Pemerintah Pusat: Presiden Prabowo mengambil alih penanganan sengketa dan akan segera mengumumkan keputusan final.
  • Langkah Sebelumnya: Kemendagri telah melakukan rapat koordinasi dan survei lapangan, serta menerbitkan keputusan yang mendukung klaim Sumatera Utara.
  • Harapan: Keputusan Presiden diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mengakomodasi kepentingan semua pihak, dan menjaga stabilitas wilayah.

Keputusan Presiden Prabowo akan menjadi penentu arah penyelesaian sengketa ini. Masyarakat di kedua provinsi berharap agar keputusan yang diambil adil dan bijaksana, serta dapat mempererat hubungan baik antara Aceh dan Sumatera Utara.