Sengketa Empat Pulau: Pemerintah Pusat Diminta Pertimbangkan Aspek Selain Geografis
Sengketa Wilayah Empat Pulau: Pemerintah Pusat Diminta Pertimbangkan Aspek Selain Geografis
Perselisihan mengenai status kepemilikan empat pulau yang terletak di antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat. Menanggapi polemik ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menekankan bahwa penentuan batas wilayah suatu daerah tidak semata-mata didasarkan pada faktor geografis.
Yusril menjelaskan, meskipun secara geografis keempat pulau tersebut lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, kedekatan fisik bukanlah satu-satunya pertimbangan yang dapat menentukan wilayah administratif sebuah pulau. Pernyataan ini muncul di tengah perdebatan terkait Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang dianggap banyak pihak telah memasukkan empat pulau tersebut ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Menkopolhukam meluruskan bahwa Kepmendagri tersebut sebatas mengatur pemberian kode wilayah administrasi dan pulau-pulau di seluruh Indonesia. Ia menegaskan bahwa penetapan batas wilayah yang definitif harus dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sampai saat ini, pemerintah pusat belum mengambil keputusan final mengenai status empat pulau tersebut, yang meliputi:
- Pulau Lipan
- Pulau Panjang
- Pulau Mangkir Besar
- Pulau Mangkir Kecil
Yusril mengakui bahwa pemberian kode wilayah tersebut dilakukan atas permintaan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Namun, ia menekankan bahwa hal ini tidak serta merta mengubah status kepemilikan pulau-pulau tersebut. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa wilayah ini menjadi tugas bersama antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara. Kedua kepala daerah diharapkan dapat mencapai kesepakatan mengenai batas wilayah darat dan laut antara kedua provinsi. Kesepakatan tersebut kemudian akan menjadi dasar bagi Mendagri untuk menerbitkan Permendagri yang menetapkan batas wilayah secara resmi.
Sengketa wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara ini telah berlangsung selama beberapa dekade. Pemerintah Provinsi Aceh mengklaim memiliki jejak historis yang kuat di keempat pulau tersebut. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berpegang pada hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan turun tangan langsung untuk menyelesaikan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. DPR RI telah berkomunikasi dengan Presiden RI dan Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Presiden Prabowo Subianto akan mengambil keputusan dalam waktu dekat untuk mengakhiri polemik yang berkepanjangan ini.