Polemik Empat Pulau: Pemerintah Pusat Belum Finalisasi Status Kepemilikan Aceh dan Sumatera Utara

Perseteruan wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara terkait status empat pulau kembali mencuat. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah pusat belum mengambil keputusan final terkait kepemilikan pulau-pulau tersebut.

Menurut Yusril, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur pemberian kode wilayah administrasi pemerintahan dan pulau, tidak serta merta menetapkan keempat pulau itu menjadi bagian dari Sumatera Utara. Yusril menjelaskan bahwa pemberian kode pulau merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun dan bukan merupakan penentuan batas wilayah definitif. Penentuan batas wilayah yang sah, lanjutnya, harus dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), bukan Kepmendagri.

Yusril menekankan bahwa penyelesaian sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara, khususnya terkait empat pulau tersebut, menjadi tanggung jawab kedua gubernur. Mereka diharapkan dapat mencapai kesepakatan yang kemudian akan menjadi dasar penerbitan Permendagri mengenai batas darat dan laut antara kedua provinsi.

Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan Yusril:

  • Pemerintah pusat belum mengambil keputusan final terkait status empat pulau.
  • Kepmendagri hanya mengatur pemberian kode pulau, bukan penentuan batas wilayah.
  • Penentuan batas wilayah harus melalui Permendagri.
  • Penyelesaian sengketa menjadi tanggung jawab Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara.

Yusril menyadari bahwa secara geografis, pulau-pulau tersebut memang lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dibandingkan dengan Kabupaten Aceh Singkil. Namun, ia menegaskan bahwa kedekatan geografis bukanlah satu-satunya faktor penentu dalam menentukan wilayah administratif suatu pulau. Faktor-faktor lain seperti historis, sosial budaya, dan kepentingan masyarakat setempat juga harus dipertimbangkan.

Persoalan batas wilayah, terutama di era Reformasi, memang kerap menjadi tantangan seiring dengan pemekaran daerah. Undang-undang pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota pada masa lalu seringkali tidak merumuskan batas-batas wilayah secara jelas, terutama dengan penggunaan titik koordinat yang presisi seperti saat ini. Untuk mengatasi ketidakjelasan ini, pemerintah pusat umumnya menyerahkan penyelesaian kepada daerah untuk bermusyawarah dan mencapai kesepakatan. Pemerintah pusat siap memfasilitasi penyelesaian masalah tapal batas daerah.

Kasus empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara ini, menurut Yusril, sudah sejak lama diserahkan kepada daerah untuk diselesaikan. Namun, karena belum mencapai titik temu, masalah ini kemudian diserahkan kepada pemerintah pusat. Kendati demikian, hingga saat ini pemerintah pusat belum mengambil keputusan apapun terkait status keempat pulau tersebut.

Yusril mengajak semua pihak, termasuk politisi, akademisi, ulama, aktivis, dan tokoh masyarakat, untuk menyikapi persoalan ini dengan tenang dan sabar. Ia meyakinkan bahwa pemerintah tengah mencari solusi terbaik yang dapat diterima oleh semua pihak.

Sebelumnya, Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan bahwa empat pulau milik Aceh, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan ini menuai beragam reaksi dari kedua daerah, mengingat konflik perebutan wilayah ini telah berlangsung puluhan tahun. Pemerintah Provinsi Aceh mengklaim memiliki jejak historis di keempat pulau tersebut, sementara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berpegang pada hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan turun tangan langsung untuk menyelesaikan sengketa ini. Bahkan Presiden akan mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Dasco memperkirakan bahwa keputusan terkait hal ini akan diambil oleh Presiden dalam waktu dekat.