Pemerintah Dorong Alokasi 30% Ruang Publik untuk Pemberdayaan UMKM

Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan daya saing dan kemandirian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui berbagai kebijakan strategis. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah mendorong alokasi ruang publik secara signifikan untuk UMKM.

Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan target ambisius, yakni mengalokasikan setidaknya 30% ruang publik di berbagai fasilitas umum untuk kegiatan UMKM. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, yang secara khusus mengatur tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

"PP Nomor 7 Tahun 2021 mengamanatkan bahwa ruang di fasilitas publik seperti stasiun, terminal, pelabuhan, jalan tol, rest area, hingga bandara, harus menyediakan ruang usaha sebesar 30% untuk UMKM," ujar Maman Abdurrahman.

Lebih lanjut, Maman menekankan bahwa implementasi kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar memberikan dampak positif dan merata bagi seluruh pelaku UMKM di berbagai daerah.

Saat meninjau Blok M Hub Kuliner, Maman mengapresiasi inisiatif tersebut sebagai contoh implementasi yang baik dari kebijakan alokasi ruang publik untuk UMKM. Namun, ia juga menyoroti masih banyak potensi ruang publik lain yang belum dimanfaatkan secara optimal.

"Saya mendorong agar area-area seperti Blok M Hub Kuliner ini bisa menjadi permanen, dengan tetap mempertimbangkan aspek potensi ekonomi dan estetika," katanya.

Maman juga mengingatkan bahwa pemanfaatan ruang publik oleh UMKM harus tetap memperhatikan kebersihan dan kenyamanan lingkungan. Oleh karena itu, sinergi antara pengelola fasilitas publik dan pelaku UMKM sangat penting untuk menciptakan lingkungan usaha yang tertib, bersih, dan menarik.

"Pemerintah ingin memberikan ruang seluas-luasnya kepada UMKM, tetapi tanpa mengorbankan tatanan lingkungan. Semua pihak harus menjaga standar kebersihan dan estetika yang layak," tegasnya.

Maman juga menekankan bahwa alokasi ruang usaha bagi UMKM bukan hanya sekadar memberikan akses untuk berjualan, tetapi juga sebagai sarana edukasi dan promosi produk UMKM kepada masyarakat luas. Ia berharap masyarakat dapat melihat bahwa produk UMKM Indonesia memiliki kualitas yang mampu bersaing dengan produk-produk dari luar negeri.

"UMKM itu bukan hanya pedagang makanan. Melalui event-event yang melibatkan komunitas kreatif dan asosiasi, kita bisa menunjukkan bahwa produk UMKM kita, dari kuliner hingga fesyen, kualitasnya tidak kalah dengan produk impor," jelasnya.

Maman memberikan apresiasi kepada para pelaku UMKM yang tergabung dalam Blok M Hub Kuliner, dan berharap model kolaborasi tersebut dapat direplikasi di berbagai daerah lain di Indonesia. Pemerintah berharap, dengan implementasi PP Nomor 7 Tahun 2021 yang konsisten, ekosistem UMKM yang inklusif dan berdaya saing dapat segera terwujud. UMKM diharapkan dapat menjadi penggerak ekonomi dan simbol kemandirian bangsa.

Berikut poin penting dalam berita ini:

  • Pemerintah menargetkan alokasi 30% ruang publik untuk UMKM.
  • Kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2021.
  • Implementasi kebijakan akan dievaluasi secara berkala.
  • Pemanfaatan ruang publik harus memperhatikan kebersihan dan estetika.
  • UMKM diharapkan menjadi penggerak ekonomi dan simbol kemandirian bangsa.