Alih Kepemilikan Empat Pulau Picu Polemik Nasional, Politisi PDIP Kritik Langkah Mendagri

Polemik terkait pemindahan kepemilikan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara terus bergulir, memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Komarudin Watubun, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga anggota Komisi II DPR RI, menilai isu ini bukan hanya menjadi masalah regional antara Aceh dan Sumatera Utara, tetapi telah menjadi "aib" bagi seluruh bangsa Indonesia.

Komarudin Watubun menyoroti pentingnya sejarah dan data dalam penetapan batas wilayah. Menurutnya, pemindahan empat pulau tersebut telah menjadi isu nasional yang menjadi sorotan utama. Ia mempertanyakan urgensi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam menangani masalah ini, mengingat masih banyak persoalan lain yang lebih mendesak untuk diselesaikan.

"Saya kira banyak hal penting yang harus diselesaikan Mendagri. Kurangi hal-hal yang tidak produktif jadi perbincangan rakyat yang bikin rakyat pusing. Saat ini rakyat sudah susah PHK dimana-mana, hidup susah ini ditambah susah," ujar Komarudin, menekankan bahwa Mendagri seharusnya lebih fokus pada isu-isu yang langsung berdampak pada kesejahteraan rakyat.

Lebih lanjut, Komarudin mengkritik langkah Mendagri Tito Karnavian terkait pemindahan kepemilikan empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan. Ia menilai tindakan tersebut sebagai sesuatu yang kurang produktif, mengingat banyaknya pekerjaan penting lain yang menanti untuk diselesaikan.

"Kalau yang itu (empat pulau) saya pikir Mendagri kurang kerjaan karena banyak pekerjaan penting yang harus diselesaikan," tegasnya.

Komarudin juga menyinggung bahwa permasalahan pulau-pulau tersebut baru muncul sekarang, padahal sebelumnya tidak pernah dipermasalahkan sejak zaman Presiden Soekarno. Ia menyebutkan bahwa mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sampai turun tangan memberikan petunjuk terkait pemisahan Aceh dan Sumatera Utara.

Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan penjelasan terkait polemik ini. Menurut Kemendagri, permasalahan bermula dari pengajuan perubahan nama pulau oleh Pemerintah Provinsi Aceh pada tahun 2009. Tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri menemukan 213 pulau di wilayah Sumatera Utara, termasuk empat pulau yang kini menjadi sengketa.

Safrizal dari Kemendagri menjelaskan bahwa hasil verifikasi tersebut telah dikonfirmasi oleh Gubernur Sumatera Utara melalui surat resmi pada tahun 2009, yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera Utara terdiri dari 213 pulau, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam memahami isu ini:

  • Polemik batas wilayah: Pemindahan kepemilikan empat pulau memicu sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara.
  • Kritik terhadap Mendagri: Komarudin Watubun menilai Mendagri kurang fokus pada isu-isu yang lebih penting.
  • Sejarah dan data: Penetapan batas wilayah seharusnya mempertimbangkan sejarah dan data yang ada.
  • Penjelasan Kemendagri: Permasalahan bermula dari pengajuan perubahan nama pulau oleh Pemerintah Provinsi Aceh pada tahun 2009.