Yogyakarta Ukir Prestasi Nasional dalam Legalisasi Koperasi Desa: Model bagi Daerah Lain

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meraih pengakuan nasional atas keberhasilannya dalam melegalkan Koperasi Merah Putih di tingkat desa. Hingga pertengahan Juni 2025, sebanyak 93 persen atau 410 dari total 438 desa di DIY telah memiliki badan hukum koperasi yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono Seto, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan yang tertinggi di Indonesia. Keberhasilan ini didukung oleh pembenahan regulasi yang komprehensif, termasuk harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi landasan hukum operasional Koperasi Merah Putih. Inisiatif ini menunjukkan komitmen untuk memastikan koperasi beroperasi secara legal, akuntabel, dan berkelanjutan.

Agung Rektono Seto menambahkan, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah memegang peranan penting dalam pencapaian ini. Upaya percepatan legalitas koperasi diimbangi dengan penciptaan ekosistem regulasi yang mendukung keberlanjutan koperasi secara menyeluruh. Dengan status hukum yang jelas, koperasi memiliki akses lebih besar terhadap pembiayaan, dukungan teknis, dan program pemberdayaan dari pemerintah.

Menteri Koperasi dan UKM RI, Budi Arie Setiadi, secara langsung menyerahkan Surat Keputusan Badan Hukum kepada dua koperasi di Kalurahan Tamanmartani, Sleman, dan Kalurahan Srimulyo, Bantul. Beliau menilai DIY berhasil dalam seluruh tahapan pembentukan koperasi, mulai dari legalisasi, pembangunan kelembagaan, operasionalisasi, hingga monitoring dan pengembangan usaha. Atas dasar ini, DIY ditetapkan sebagai provinsi percontohan nasional dalam pelaksanaan Koperasi Merah Putih.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menekankan peran strategis koperasi dalam pengembangan sektor pangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Beliau juga menyoroti pentingnya pengelolaan koperasi secara profesional dan berbasis manajerial yang kuat, agar dapat menarik partisipasi generasi muda dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat membangun koperasi yang kuat, mandiri, dan berdaya saing.