Polemik Ijazah Jokowi: Tim Hukum Presiden Menilai Desakan Gelar Perkara Khusus sebagai Upaya Kriminalisasi

Polemik terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali mencuat. Tim kuasa hukum presiden menanggapi desakan dari Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) agar kepolisian melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tersebut. Mereka menilai upaya ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Jokowi.

Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Senayan, Jakarta, Yakup Hasibuan, salah satu anggota tim kuasa hukum Jokowi, menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan pemalsuan ijazah telah tuntas. Menurutnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan penyelidikan komprehensif dan menyatakan tidak ada tindak pidana dalam kasus ini.

"Bareskrim sudah melakukan investigasi penyelidikan komprehensif dan dalam hasil penyelidikannya Bareskrim menyatakan tidak ada tindak pidana. Kalau mereka mengatakan gelar khusus, gelar khusus seharusnya dimintakan sebelumnya," ujar Yakup.

Menurut Yakup, desakan untuk menggelar perkara khusus muncul karena masih ada pihak-pihak yang mencoba membangun narasi seolah-olah kasus ini belum selesai. Ia menegaskan bahwa jika suatu perkara telah dinyatakan tidak mengandung unsur pidana, maka penyidikan tidak dapat dilanjutkan.

"Kalau analoginya kan ada orang melapor, Pak Polisi ada yang kemalingan nih rumah tetangga saya, silahkan ditindaklanjuti. Polisi melakukan penyelidikan, ditanya yang punya rumah, hilang nggak Pak barangnya? Oh tidak, ya selesai. Penyelidikannya kan nggak mungkin dilanjuti dong ke penyelidikan. Dari awal sudah jelas tidak ada tindak pidana," terangnya.

Yakup juga menanggapi munculnya narasi-narasi baru seperti tuduhan terhadap skripsi, Kuliah Kerja Nyata (KKN), dan dosen pembimbing Jokowi. Ia menegaskan bahwa Bareskrim telah menyelidiki hal-hal tersebut dan memverifikasinya ke pihak-pihak terkait dan berwenang.

"Perlu kami sampaikan bahwa pihak Bareskrim sudah menyelidiki sampai ke skripsi dan sampai ke KKN juga, ke pihak kampus juga. Artinya semua hal-hal yang mereka coba dalilkan, coba narasikan, itu sudah diperiksa dan sudah diselesaikan. Sehingga seharusnya tidak ada lagi narasinya mengenai skripsi, mengenai KKN, mengenai dosen pembimbing. Itu semua sudah diverifikasi dan sudah dikonfirmasi oleh pihak Bareskrim ke pihak-pihak yang terkait dan berwenang," jelas Yakup.

Sebelumnya, TPUA mendatangi Gedung Bareskrim Polri dan menyampaikan keberatan atas hasil gelar perkara serta keputusan penghentian penyelidikan kasus ijazah Jokowi. Mereka mendesak agar dilakukan gelar perkara khusus dengan alasan:

  • Penghentian penyelidikan dan gelar perkara cacat hukum.
  • Proses penyelidikan tidak tuntas.
  • Pengumuman hasil penyelidikan tendensius dan menyesatkan.
  • Pembuktian yang dilakukan penyidik terlalu menyederhanakan.

Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah, menyatakan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum yang jelas untuk mendorong gelar perkara khusus karena kasus ini menjadi perhatian umum. Ia juga menilai bahwa gelar perkara biasa yang telah dilakukan tidak optimal, tidak terbuka, dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

Sementara itu, Bareskrim Polri telah memastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Polisi menyatakan bahwa penyidik telah menguji ijazah Jokowi dengan pembandingnya dan hasilnya identik. Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat oleh TPUA terkait dugaan pemalsuan ijazah yang melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa polisi telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk empat orang dari pihak TPUA. Namun, Eggi Sudjana, perwakilan dari TPUA, tidak hadir meskipun telah diundang dua kali. Berdasarkan penyelidikan, Bareskrim juga menemukan bahwa TPUA belum terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU).

Karena tidak menemukan unsur pidana, Bareskrim menghentikan penyelidikan kasus ini. Djuhandhani menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah ada perbuatan pidana atau tidak. Jika tidak ditemukan adanya tindak pidana, maka penyelidikan akan dihentikan.