Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi: Moratorium Diperpanjang hingga Tahun Depan
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunda pencabutan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi hingga tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk perlindungan terhadap pekerja migran dan persiapan teknis yang belum sepenuhnya rampung. Sebelumnya, pemerintah berencana untuk mengakhiri moratorium pada tahun 2025.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menjelaskan bahwa pembahasan mengenai pencabutan moratorium masih terus berlangsung. Pemerintah terus mengumpulkan masukan dari berbagai pihak terkait, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, organisasi masyarakat sipil, dan perwakilan pekerja migran. Karding menekankan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan dan ingin memastikan bahwa semua aspek telah dipertimbangkan dengan matang.
"Kita harus memikirkan ini dengan matang karena semua aspirasi harus kita tampung," ujar Karding di Jakarta, baru-baru ini. Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak bekerja di ruang kosong dan harus menjaga semua kepentingan yang terlibat.
Moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi telah diberlakukan sejak tahun 2015 melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap banyaknya kasus kekerasan dan perlakuan tidak adil yang dialami oleh TKI di Arab Saudi. Pemerintah ingin memastikan bahwa pekerja migran Indonesia mendapatkan perlindungan yang memadai sebelum kembali mengirimkan mereka ke negara tersebut.
Sebelumnya, pemerintah telah menargetkan untuk mengirimkan 600.000 TKI ke Arab Saudi setelah moratorium dicabut. Dari jumlah tersebut, 400.000 direncanakan untuk bekerja di sektor domestik dan 200.000 di sektor keterampilan. Pemerintah juga berencana untuk mengubah komposisi pekerja yang dikirim, dengan mengurangi proporsi pekerja domestik dari 80 persen menjadi 60 persen.
Pemerintah menargetkan pemenuhan 297.000 job order dari luar negeri pada 2025. Angka ini diproyeksikan naik menjadi 425.000 pada 2026. Dari target tersebut, pemerintah memperkirakan remitansi mencapai sekitar Rp 439 triliun.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penundaan:
Beberapa faktor yang mempengaruhi penundaan pencabutan moratorium antara lain:
- Perlindungan Pekerja Migran: Pemerintah ingin memastikan bahwa pekerja migran Indonesia mendapatkan perlindungan yang memadai dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan tidak adil.
- Persiapan Teknis: Pemerintah perlu memastikan bahwa semua persiapan teknis, seperti sertifikasi dan akreditasi pekerja migran, telah rampung sebelum pengiriman kembali dilakukan.
- Kerja Sama dengan Pemerintah Arab Saudi: Pemerintah Indonesia perlu menjalin kerja sama yang erat dengan pemerintah Arab Saudi untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja migran Indonesia dihormati dan dilindungi.
- Masukan dari Berbagai Pihak: Pemerintah ingin mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak terkait, termasuk DPR RI, organisasi masyarakat sipil, dan perwakilan pekerja migran, sebelum mengambil keputusan akhir.
Penundaan pencabutan moratorium ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk melindungi pekerja migran Indonesia dan memastikan bahwa mereka mendapatkan pekerjaan yang layak dan aman di luar negeri.