Tarif Tol Pandaan-Malang Akan Mengalami Penyesuaian
Ruas Tol Pandaan-Malang, bagian dari jaringan Tol Trans Jawa, akan segera memberlakukan tarif baru. Penyesuaian tarif ini diumumkan oleh PT Jasamarga Pandaan Malang melalui akun Instagram resmi mereka, mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 602/KPTS/M/2025.
Keputusan ini menandai perubahan signifikan dalam biaya perjalanan bagi pengguna jalan tol yang menghubungkan Pandaan dan Malang. Meskipun tanggal pasti pemberlakuan tarif baru belum diumumkan secara resmi, rincian tarif untuk berbagai golongan kendaraan telah dipublikasikan. Penyesuaian tarif ini diprediksi akan berdampak pada biaya logistik dan transportasi di wilayah Jawa Timur, khususnya bagi mereka yang secara rutin menggunakan jalan tol ini.
Berikut adalah rincian tarif baru yang akan berlaku dari Gerbang Tol Pandaan ke gerbang tol lainnya:
- Pandaan-Purwodadi
- Golongan I: Rp 15.500
- Golongan II: Rp 23.000
- Golongan III: Rp 23.000
- Golongan IV: Rp 31.000
- Golongan V: Rp 31.000
- Pandaan-Lawang
- Golongan I: Rp 23.500
- Golongan II: Rp 35.000
- Golongan III: Rp 35.000
- Golongan IV: Rp 46.500
- Golongan V: Rp 46.500
- Pandaan-Singosari
- Golongan I: Rp 30.500
- Golongan II: Rp 45.500
- Golongan III: Rp 45.500
- Golongan IV: Rp 61.000
- Golongan V: Rp 61.000
- Pandaan-Pakis
- Golongan I: Rp 35.000
- Golongan II: Rp 52.500
- Golongan III: Rp 52.500
- Golongan IV: Rp 70.500
- Golongan V: Rp 70.500
- Pandaan-Malang
- Golongan I: Rp 38.500
- Golongan II: Rp 57.500
- Golongan III: Rp 57.500
- Golongan IV: Rp 76.500
- Golongan V: Rp 76.500
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, pengguna jalan tol diharapkan untuk memperhatikan perubahan biaya perjalanan dan mempersiapkan diri dengan informasi tarif terbaru. PT Jasamarga Pandaan Malang akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai tanggal pemberlakuan tarif baru dalam waktu dekat.