Polemik Empat Pulau: Legislator Aceh Desak Prabowo Intervensi Keputusan Mendagri

Legislator Aceh Minta Prabowo Tinjau Ulang Status Empat Pulau

Anggota parlemen dari Aceh, baik di tingkat pusat (DPR) maupun daerah (DPD), secara kolektif mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan intervensi terkait sengketa wilayah yang melibatkan empat pulau. Sengketa ini muncul setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil sebagai bagian dari wilayah administrasi Sumatera Utara.

Nasir Djamil, seorang anggota DPR RI perwakilan Aceh, mengungkapkan bahwa dirinya bersama rekan-rekan legislator lainnya telah menyampaikan permohonan langsung kepada Presiden Prabowo pada tanggal 29 Mei 2025. Mereka meminta agar Presiden membatalkan Kepmendagri yang dianggap merugikan Aceh. Legislator Aceh dan Pemerintah Provinsi Aceh sepakat bahwa empat pulau tersebut secara historis dan berdasarkan regulasi yang ada, merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah Aceh.

"Sikap Aceh sangat jelas, kami akan mempertahankan kedaulatan atas empat pulau tersebut, yang saat ini secara administratif masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah. Klaim kami didasarkan pada bukti historis, regulasi yang berlaku, praktik administrasi yang telah berjalan, serta toponimi atau penamaan lokal yang mengakar," tegas Nasir.

Legislator Aceh berharap agar Presiden Prabowo dapat mengambil keputusan yang adil dan bijaksana, dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat Aceh. Mereka memandang pemerintah pusat sebagai pihak yang mampu memberikan solusi yang konstruktif dalam sengketa ini. Lebih lanjut, Nasir menekankan pentingnya mengedepankan persatuan Indonesia dan semangat musyawarah dalam menyelesaikan persoalan ini. Keputusan Presiden diharapkan dapat memberikan kedamaian dan kesejukan bagi semua pihak yang terlibat.

Sengketa wilayah ini telah berlangsung selama beberapa dekade, dengan masing-masing pihak mengajukan argumen yang berbeda.

  • Pemerintah Provinsi Aceh mengklaim memiliki bukti sejarah yang kuat atas kepemilikan pulau-pulau tersebut.
  • Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendasarkan klaimnya pada hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah mengambil alih penanganan sengketa ini dan berjanji akan segera mengambil keputusan dalam waktu dekat. Hal ini menimbulkan harapan bagi penyelesaian yang adil dan menguntungkan bagi kedua belah pihak.