Tragedi di Kebun Sawit Labusel: Pria Akhiri Nyawa Teman karena Aksi Pencurian Terbongkar

Pembunuhan Menggemparkan di Kebun Sawit Labusel

Sebuah insiden tragis mengguncang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, setelah seorang pria bernama Scatter (43) ditangkap atas dugaan pembunuhan terhadap temannya, Anto (59). Peristiwa berdarah ini terjadi di Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, dan dipicu oleh aksi pencurian sawit yang dilakukan oleh pelaku.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan korban sejak Kamis (12/6/2025). Pihak kepolisian segera melakukan pencarian intensif dan menemukan jenazah Anto dalam kondisi mengenaskan. Jasad korban ditemukan tertelungkup di area perkebunan sawit, ditutupi dengan tumpukan pelepah sawit kering, sekitar seratus meter dari lokasi tempatnya biasa berjaga.

Motif Dendam dan Aksi Spontan Picu Pembunuhan

Investigasi mendalam mengarah kepada Scatter, yang ternyata merupakan mantan rekan kerja korban. Diduga kuat, Scatter melakukan pembunuhan karena panik aksinya mencuri brondolan sawit dipergoki oleh Anto. Selain itu, pelaku juga menyimpan dendam karena sebelumnya pernah dipecat dari pekerjaannya akibat ketahuan mencuri sawit.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Endang R Ginting, penangkapan Scatter dilakukan pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun Tanjung Beringin, Labusel. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan.

Dalam pemeriksaan, Scatter mengakui perbuatannya dan mengungkapkan kronologi kejadian. Awalnya, ia mencoba mencuri sawit di kebun tersebut. Namun, aksinya diketahui oleh Anto yang kemudian menegurnya dengan kata-kata kasar dan mendorongnya hingga terjatuh. Merasa tidak terima dengan perlakuan korban, Scatter kemudian mengambil sebuah gancu sawit dan menghantamkannya berkali-kali ke kepala Anto. Tidak hanya itu, pelaku juga mencekik korban hingga tewas.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, Scatter berusaha menghilangkan jejak dengan menutupi jenazah Anto menggunakan pelepah sawit. Ia juga mengambil barang-barang berharga milik korban, seperti senapan angin, dompet, dan dua unit telepon genggam. Satu unit handphone sempat disembunyikan, sementara yang lainnya dibawa pulang dengan niat untuk digadaikan.

Barang Bukti Diamankan, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus pembunuhan ini, termasuk gancu sawit yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Saat ini, Scatter ditahan di Polres Labusel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan curas yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," tegas AKP Endang R Ginting.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga diri dari tindakan kejahatan dan menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan sesuai hukum.