Subsidi Upah Pekerja Kembali Digulirkan: Panduan Lengkap Penerima BSU 2025

Pemerintah kembali mengaktifkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025, menyasar pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Inisiatif ini dirancang untuk memperkuat daya beli masyarakat berpenghasilan rendah di tengah fluktuasi ekonomi yang dinamis.

BSU 2025 merupakan bantuan finansial sebesar Rp 600.000 yang ditujukan kepada pekerja aktif yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diimplementasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Kriteria Penerima BSU 2025

Untuk memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Memiliki gaji maksimal Rp 3.500.000 atau sesuai dengan Upah Minimum Kota/Provinsi (UMK/UMP) yang berlaku
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

Cara Memeriksa Status Penerimaan BSU 2025

Pengecekan status penerimaan BSU dapat dilakukan secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Akses situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Cari dan klik tombol "Cek Status Penerima BSU".
  3. Isi formulir dengan data yang akurat dan lengkap, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat email.
  4. Klik tombol "Lanjutkan".
  5. Sistem akan menampilkan status Anda sebagai penerima BSU.

Apabila Anda belum memenuhi kriteria, maka status akan menunjukkan bahwa Anda tidak termasuk sebagai penerima BSU. Namun, jika Anda diminta untuk memperbarui informasi rekening bank, segera lengkapi data rekening Himbara Anda.

Prosedur Pembaruan Data Rekening

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengisi atau memperbarui data rekening bank:

  1. Temukan bagian informasi rekening pada halaman situs web.
  2. Masukkan data rekening bank Himbara Anda (BNI, BRI, BTN, atau Mandiri).
  3. Pastikan nomor rekening yang Anda masukkan aktif dan sesuai dengan data yang terdaftar di BPJS.
  4. Klik tombol "Lanjutkan" dan tunggu proses verifikasi.

Status pembaruan data akan ditampilkan, menunjukkan apakah data sedang dalam proses validasi atau telah berhasil diperbarui.

Jadwal Pencairan BSU 2025

Pemerintah menargetkan penyaluran BSU periode Juni-Juli 2025 dimulai pada awal Juni. Namun, tanggal pencairan yang pasti akan bergantung pada proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan. Masyarakat diimbau untuk memantau secara berkala informasi terkait status BSU melalui situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, email dan SMS yang terdaftar, serta media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Mekanisme Penyaluran BSU

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 7, proses pencairan BSU melibatkan beberapa tahapan:

  1. BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data pekerja aktif kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
  2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data.
  3. Daftar calon penerima BSU disusun.
  4. Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan daftar resmi penerima BSU.
  5. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerbitkan Surat Perintah Bayar.
  6. Kantor Perbendaharaan menyalurkan bantuan ke rekening bank penerima.

Target dan Besaran Bantuan

Setiap penerima BSU akan menerima total bantuan sebesar Rp 600.000 untuk periode Juni-Juli, yang dicairkan sekaligus. Program ini menargetkan sekitar 17,3 juta pekerja aktif dan 565.000 guru honorer, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas daya beli di tengah dinamika ekonomi.

Bank Penyalur BSU

Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara, yaitu:

  • Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Bank Negara Indonesia (BNI)
  • Bank Mandiri
  • Bank Tabungan Negara (BTN)
  • Bank Syariah Indonesia (BSI)

Pastikan rekening Anda aktif dan terdaftar dengan benar di BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari keterlambatan pencairan.

Waspada Terhadap Penipuan

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan program BSU. Informasi resmi hanya akan disampaikan melalui situs web resmi, Call Center BPJS 175, aplikasi JMO dan SIPJ, serta media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan. Jangan pernah memberikan informasi pribadi seperti OTP, NIK, atau nomor rekening kepada pihak yang tidak dikenal. Program BSU tidak memungut biaya apapun.