Jakarta Kota Sinema: Rano Karno Soroti Penurunan Insentif Pajak Film di Era Jokowi

Jakarta berambisi menjadi pusat industri perfilman Indonesia. Wakil Gubernur DKI Jakarta periode lalu, Rano Karno, menyoroti sejarah kebijakan insentif pajak hiburan untuk produksi film nasional di ibu kota.

Dalam sebuah diskusi bertajuk 'Mengembangkan Jakarta Kota Sinema' yang digelar di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Rano Karno mengemukakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak lama memiliki komitmen untuk mendukung industri film. Komitmen ini diwujudkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 115 Tahun 2012 yang dikeluarkan pada era kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo.

"Cikal bakal kota sinema sudah ada, yaitu keberpihakan pemerintah Jakarta terhadap perfilman lahir pada tahun 2012. Gubernur Fauzi Bowo mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 115 tahun 2012 yang berisi pembebasan pajak hiburan sebesar 75%," ujar Rano Karno.

Namun, Rano Karno mempertanyakan keputusan penurunan persentase pembebasan pajak hiburan untuk produksi film pada masa pemerintahan Gubernur Joko Widodo (Jokowi). Ia menyebutkan bahwa persentase pembebasan pajak diturunkan menjadi 50% dari yang sebelumnya 75%.

"Zaman Pak Jokowi diturunkan menjadi 50%. Saya belum tahu, saya belum pelajari kenapa Pak Foke (Fauzi Bowo) 75%, zaman Jokowi turun 50%," ungkapnya.

Menurut Rano, pengurangan pajak tontonan tersebut bertujuan untuk dikembalikan kepada produser film, dengan harapan dapat digunakan untuk mengembangkan industri perfilman di Indonesia. Aturan yang dimaksud Rano Karno adalah Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2012 tentang Pembebasan Sebagian Pajak Hiburan untuk Produksi Film Nasional.

"Spare dari pajak tontonan itu dikembalikan kepada produser, untuk apa? Membangun industri perfilman di Indonesia," jelas Rano.

Lebih lanjut, Rano Karno menegaskan bahwa Pergub Nomor 148 tersebut hingga saat ini belum dicabut. Ia juga menyinggung bahwa Jakarta merupakan satu-satunya wilayah di Indonesia yang memberikan pembebasan pajak hiburan untuk film, di antara kota-kota besar dengan jumlah penonton yang signifikan.

"Sampai hari ini Pergub ini belum dicabut. Artinya potongan yang dikembalikan kepada produser film Indonesia masih berlaku. Dan hanya di Jakarta, tempat lain tidak," tegasnya.

Rano Karno juga menyebutkan beberapa kota besar di Indonesia yang memiliki populasi penonton film yang besar, yaitu:

  • Medan
  • Palembang
  • Jakarta
  • Bandung
  • Semarang
  • Surabaya
  • Bali
  • Makassar

Ia menambahkan bahwa kerjasama strategis antara Pemprov DKI dengan Kementerian Ekonomi Kreatif diperlukan untuk menyelaraskan program pengembangan ekonomi film nasional dengan inisiatif di tingkat provinsi.