RI Menanti Kepastian Status Kewarganegaraan Hambali dari Pengadilan Militer AS

Pemerintah Indonesia saat ini masih menunggu hasil dari proses peradilan militer di Amerika Serikat terkait dengan status kewarganegaraan Encep Nurjaman, atau yang lebih dikenal dengan nama Hambali, seorang tersangka terorisme yang saat ini ditahan di fasilitas penahanan Guantanamo Bay. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan terkait kemungkinan membawa Hambali kembali ke Indonesia, terutama jika yang bersangkutan terkonfirmasi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

"Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum memiliki kejelasan yang pasti mengenai status kewarganegaraan Hambali," ujar Yusril kepada awak media di Depok, Jawa Barat, pada hari Minggu, 15 Juni 2025. Pernyataan ini menggarisbawahi kompleksitas situasi yang dihadapi pemerintah dalam menangani kasus ini.

Menurut Yusril, selama lebih dari dua dekade penahanan di Guantanamo, Hambali практически tidak melakukan komunikasi dengan perwakilan pemerintah Indonesia, meskipun ia memiliki penasihat hukum yang berbasis di Jakarta. Kurangnya komunikasi ini menjadi salah satu faktor yang mempersulit verifikasi status kewarganegaraannya.

Pemerintah Indonesia belum dapat secara definitif mengkonfirmasi status kewarganegaraan Hambali karena, pada saat penangkapannya di Thailand lebih dari 20 tahun lalu, ia kedapatan memegang paspor Spanyol dan Thailand. Pada saat itu, Hambali tidak menunjukkan identitas atau dokumen apa pun yang mengindikasikan bahwa ia adalah WNI.

Yusril menjelaskan bahwa, sesuai dengan Undang-Undang Kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia, seorang WNI yang secara sukarela memperoleh kewarganegaraan asing dan memegang paspor negara lain secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya.

"Sesuai dengan Undang-Undang Kewarganegaraan kita, apabila seorang WNI menjadi warga negara lain dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraannya otomatis gugur," tegas Yusril.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia akan menunggu hasil putusan dari pengadilan militer AS untuk mendapatkan kejelasan mengenai status kewarganegaraan Hambali. Pemerintah juga akan mempertimbangkan dengan cermat apakah ada manfaat yang signifikan bagi Indonesia jika Hambali kembali ke tanah air, terutama jika ia bukan WNI.

"Kami ingin menunggu putusan pengadilan militer di Amerika Serikat untuk mendapatkan kejelasan mengenai kewarganegaraan Hambali," kata Yusril. "Jika ia bukan WNI, pemerintah Indonesia akan mempertimbangkan apakah ada manfaatnya bagi dia untuk kembali ke Indonesia."

Jika Hambali bukan WNI dan pemerintah Indonesia menganggap kehadirannya di Indonesia tidak menguntungkan, maka pemerintah berhak untuk menolak masuknya ke wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa kedatangan Hambali ke Indonesia berpotensi menimbulkan masalah, mengingat keterlibatannya yang diduga dalam kasus bom Bali, sebuah tragedi yang meninggalkan luka mendalam bagi Indonesia dan negara-negara tetangga.

"Tentu akan ada masalah jika Hambali masuk ke Indonesia, karena ia diduga terlibat dalam kasus bom Bali, yang menimbulkan banyak sekali korban dan luka yang cukup dalam, tidak hanya bagi Indonesia tetapi juga bagi negara-negara tetangga kita, terutama Australia," jelas Yusril.

Meski demikian, Yusril menekankan bahwa saat ini belum ada kepastian mengenai kemungkinan Hambali kembali ke Indonesia. Bahkan jika terkonfirmasi sebagai WNI, proses untuk mendapatkan kembali status kewarganegaraannya akan sangat panjang dan kompleks, dan permohonannya dapat ditolak jika terbukti terlibat dalam tindakan yang bertentangan dengan kepentingan nasional.

"Sampai sekarang masih belum tahu apakah dia bisa ke Indonesia atau tidak. Jika ia dinyatakan sebagai WNI, ia harus mengajukan permohonan untuk menjadi WNI kembali, dan prosesnya panjang dan bisa ditolak jika keterlibatannya dalam pemboman dan lain-lain terbukti," pungkas Yusril.

  • Pemerintah Indonesia menunggu putusan pengadilan militer AS terkait status kewarganegaraan Hambali.
  • Hambali ditahan di Guantanamo selama lebih dari 20 tahun dan hampir tidak berkomunikasi dengan perwakilan pemerintah Indonesia.
  • Saat ditangkap di Thailand, Hambali memegang paspor Spanyol dan Thailand, tanpa menunjukkan identitas WNI.
  • Sesuai UU Kewarganegaraan, WNI yang menjadi warga negara lain dan memegang paspor negara lain otomatis kehilangan status WNI.
  • Pemerintah Indonesia akan mempertimbangkan manfaat jika Hambali kembali ke Indonesia, terutama jika ia bukan WNI.
  • Kedatangan Hambali ke Indonesia berpotensi menimbulkan masalah karena keterlibatannya yang diduga dalam kasus bom Bali.
  • Bahkan jika terkonfirmasi sebagai WNI, proses untuk mendapatkan kembali status kewarganegaraannya akan sangat panjang dan kompleks.