Sengketa Satelit: Aset Negara di Prancis Terancam Sita, Pemerintah RI Ajukan Banding
Pemerintah Indonesia tengah berupaya mempertahankan asetnya di Prancis yang terancam disita sebagai buntut dari sengketa dengan Navayo International AG terkait pengadaan satelit. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) sebelumnya dinyatakan kalah dalam arbitrase internasional yang berujung pada potensi penyitaan aset negara di Paris.
Menanggapi situasi ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang sebelumnya menjabat sebagai Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Pemerintah RI telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Yusril menjelaskan bahwa proses banding masih berlangsung di Pengadilan Prancis, dan pemerintah telah menyerahkan bukti-bukti yang relevan. Meskipun demikian, majelis hakim menunda pengambilan keputusan, sehingga persidangan akan dilanjutkan beberapa bulan mendatang. Yusril meyakinkan bahwa kasus ini belum mencapai tahap final dan Pemerintah Indonesia akan terus berupaya membela kepentingannya.
Sengketa ini bermula ketika Kemhan RI menyewa satelit dari Navayo International AG pada tahun 2015 untuk mengisi slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT). Namun, perjanjian sewa tersebut mengalami permasalahan, yang menyebabkan Kemhan RI memutuskan untuk tidak melanjutkan pembayaran biaya sewa. Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD kemudian mengajukan gugatan ke International Chambers of Commerce (ICC) di Singapura, yang memenangkan mereka dan mengharuskan Kemhan RI membayar denda sebesar USD 103.610.427,89. Selanjutnya, perusahaan asal Eropa tersebut mengajukan permohonan eksekusi sita ke pengadilan Prancis pada tahun 2022 untuk menyita aset pemerintah Indonesia di Paris. Pada tahun 2024, pengadilan Prancis mengabulkan permohonan tersebut, memberikan wewenang kepada Navayo untuk melakukan penyitaan atas hak dan properti milik pemerintah Indonesia di Paris, termasuk rumah-rumah tinggal pejabat diplomatik RI.
Yusril berpendapat bahwa penyitaan aset negara di luar negeri bertentangan dengan Konvensi Wina tentang hubungan diplomatik. Pemerintah Indonesia bertekad untuk melakukan segala upaya untuk menghambat proses eksekusi penyitaan aset tersebut.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan satelit tersebut. Pihak Navayo telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik Kejagung, namun tidak hadir. Kejagung berencana untuk menggelar perkara guna menentukan potensi tersangka dalam kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidikan perkara Navayo International AG terkait sengketa dengan pemerintah RI masih berproses. Penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) telah melakukan pengumpulan bukti-bukti, termasuk pemeriksaan saksi dari pihak militer dan sipil, penyitaan barang bukti, dan pemeriksaan ahli.
Harli menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak Navayo akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, yaitu dengan melakukan pemanggilan secara patut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Jika panggilan tersebut tidak diindahkan, maka akan diambil langkah-langkah hukum selanjutnya.