AFPI Pertimbangkan Langkah Hukum Terkait Kampanye Gagal Bayar Pinjol yang Meresahkan di Media Sosial

Maraknya kampanye gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) di berbagai platform media sosial telah memicu kekhawatiran serius di kalangan pelaku industri fintech pendanaan. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyoroti bahwa fenomena ini, yang terutama menyasar generasi muda, berpotensi merusak ekosistem pinjaman online yang sehat dan berkelanjutan.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, dalam sebuah diskusi terkait fintech di Jakarta, menyampaikan keprihatinannya atas masifnya ajakan untuk tidak membayar pinjaman yang disebarkan melalui berbagai kanal media sosial, termasuk Youtube. Menurutnya, terdapat kelompok-kelompok tertentu yang secara sistematis mengampanyekan ide gagal bayar, yang dianggap sebagai tindakan melanggar hukum dan merugikan industri.

Menanggapi situasi ini, AFPI tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk menindak para penyebar ajakan galbay. Selain itu, asosiasi juga berupaya meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya disiplin dalam membayar pinjaman. Salah satu strategi yang akan ditempuh adalah mendorong integrasi data pinjaman peer-to-peer (P2P) lending ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Integrasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan konsekuensi gagal bayar, yang tidak hanya berdampak pada akses pinjaman online di masa depan, tetapi juga berpotensi menghambat kemampuan mereka untuk memperoleh kredit lain, seperti kredit perumahan atau kendaraan bermotor. AFPI mencontohkan bahwa di negara lain, kedisiplinan dalam membayar pinjaman sangat dijaga karena berkaitan erat dengan reputasi sosial individu.

Meski belum ada data pasti mengenai total kerugian yang diakibatkan oleh kampanye galbay ini, AFPI mengakui bahwa fenomena ini telah memberikan dampak negatif terhadap kinerja industri fintech pendanaan. Asosiasi telah melaporkan masalah ini kepada OJK dan berencana untuk melaporkannya juga kepada pihak kepolisian guna menindaklanjuti tindakan yang meresahkan ini.

Berikut adalah langkah-langkah yang sedang dipertimbangkan dan dilakukan oleh AFPI:

  • Langkah Hukum: Menindak para penyebar ajakan gagal bayar melalui jalur hukum.
  • Edukasi Masyarakat: Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin membayar pinjaman.
  • Integrasi Data SLIK: Mendorong integrasi data pinjaman P2P lending ke dalam SLIK OJK.

AFPI berharap langkah-langkah ini dapat meredam kampanye galbay dan menjaga stabilitas industri fintech pendanaan di Indonesia.