Fluktuasi Kuota Haji Indonesia: Catatan Perjalanan dan Pembatalan Wacana Pemangkasan Kuota Tahun 2026
Fluktuasi Kuota Haji Indonesia: Catatan Perjalanan dan Pembatalan Wacana Pemangkasan Kuota Tahun 2026
Kuota haji Indonesia mengalami dinamika yang cukup signifikan dari tahun ke tahun, terutama dalam rentang waktu 2014 hingga 2025. Alokasi kuota ini merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) dengan pemerintah Arab Saudi, yang ditandatangani setiap tahun menjelang musim haji.
Kuota haji Indonesia sendiri terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji khusus mendapatkan alokasi sebesar 8% dari total kuota yang diberikan kepada Indonesia.
Pada tahun 2025, Indonesia memperoleh kuota haji sebesar 221.000 jemaah. Jumlah ini terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah khusus.
Rincian Kuota Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun
Berikut adalah rincian kuota haji Indonesia dari tahun ke tahun, berdasarkan data yang dihimpun dari situs resmi Kementerian Agama RI:
- 2014 (1435 H): 168.800 (155.200 reguler, 13.600 khusus). Pengurangan kuota ini disebabkan oleh proyek renovasi Masjidil Haram.
- 2015 (1436 H): 168.800 (155.200 reguler, 13.600 khusus). Kuota tetap sama dengan tahun sebelumnya karena renovasi Masjidil Haram masih berlangsung.
- 2016 (1437 H): 168.800 (155.200 reguler, 13.600 khusus). Kuota masih sama dengan tahun sebelumnya.
- 2017 (1438 H): 221.000 (204.000 reguler, 17.000 khusus). Kuota haji Indonesia kembali normal setelah renovasi Masjidil Haram selesai.
- 2018 (1439 H): 221.000 (204.000 reguler, 17.000 khusus). Kuota tetap sama dengan tahun sebelumnya.
- 2019 (1440 H): 231.000 (214.000 reguler, 17.000 khusus). Terjadi peningkatan kuota haji Indonesia.
- 2022 (1443 H): 100.051 (92.825 reguler, 7.226 khusus). Penurunan drastis kuota haji akibat pandemi COVID-19.
- 2023 (1444 H): 221.000 (203.320 reguler, 17.680 khusus). Kuota haji Indonesia kembali normal secara bertahap.
- 2024 (1445 H): 241.000 (213.320 reguler, 27.680 khusus). Kuota haji Indonesia mencapai angka tertinggi sepanjang sejarah, dengan tambahan 20.000 kuota dari pemerintah Arab Saudi.
- 2025 (1446 H): 221.000 (203.320 reguler, 17.680 khusus). Kuota haji kembali pada angka normal.
Pembatalan Wacana Pemangkasan Kuota Haji 2026
Sempat beredar wacana mengenai potensi pemangkasan kuota haji Indonesia hingga 50% pada tahun 2026. Wacana ini didasari oleh kekhawatiran pihak Arab Saudi terkait dengan kondisi kesehatan (istitha'ah) jemaah haji Indonesia. Pemerintah Arab Saudi menyoroti banyaknya jemaah haji Indonesia yang lanjut usia dan memiliki masalah kesehatan, yang dianggap dapat menimbulkan kendala selama pelaksanaan ibadah haji.
Namun, wacana pemangkasan kuota haji tersebut telah dibatalkan. Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa pemerintah Arab Saudi memiliki harapan baru terhadap pengelolaan haji Indonesia di masa mendatang, terutama dengan adanya pembentukan badan baru setingkat kementerian yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji.
Kepercayaan ini muncul karena pemerintah Arab Saudi meyakini komitmen Presiden terpilih, Prabowo Subianto, untuk melakukan perbaikan signifikan dalam tata kelola haji Indonesia. Dengan demikian, wacana pemotongan kuota haji tidak lagi menjadi pertimbangan, dan pemerintah Arab Saudi tetap memberikan kepercayaan penuh kepada Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji.