Pemprov DKI Jakarta Gelar Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, Wajib Pajak dengan Tunggakan Lebih dari Setahun Harus ke Samsat Induk
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai bagian dari perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta.
Program ini memberikan kesempatan kepada para pemilik kendaraan di Jakarta untuk melunasi tunggakan pajak mereka tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan. Program ini akan berlangsung mulai dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Namun, perlu diperhatikan bahwa terdapat ketentuan khusus yang berlaku bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Wajib pajak dengan kondisi ini tidak dapat melakukan pembayaran melalui layanan Gerai Samsat, Samsat Keliling, maupun aplikasi SIGNAL. Mereka diwajibkan untuk datang langsung ke Samsat Induk guna menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Menurut keterangan dari Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu, pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari satu tahun harus mendatangi langsung Kantor Samsat Induk.
Berikut adalah daftar lokasi Kantor Samsat Induk di wilayah Jakarta:
- Samsat Jakarta Pusat: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara.
- Samsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru.
- Samsat Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng.
- Samsat Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara.
- Samsat Jakarta Utara: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara.