Taman Langsat Kebayoran Baru Perketat Pengawasan dengan Pemasangan Spanduk Anti-Asusila

Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengambil langkah tegas dalam menjaga ketertiban umum di Taman Langsat, Kebayoran Baru, dengan memasang sejumlah spanduk peringatan yang berisi larangan melakukan tindakan asusila di area taman. Inisiatif ini merupakan respons terhadap dibukanya taman selama 24 jam, yang bertujuan untuk memberikan ruang publik yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menyatakan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan bagian dari upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga norma dan etika di ruang publik. Sebanyak 15 spanduk ditempatkan secara strategis di berbagai titik di dalam taman, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran.

Selain pemasangan spanduk, Satpol PP juga meningkatkan pengawasan rutin di Taman Langsat, terutama pada malam hari. Koordinasi intensif telah dilakukan dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta untuk mendirikan posko pengawasan di lokasi tersebut. Keberadaan posko ini diharapkan dapat menjadi pusat informasi dan pengaduan bagi masyarakat, serta mempercepat respons terhadap potensi gangguan ketertiban umum.

Nanto Dwi Subekti menegaskan bahwa tindakan asusila di tempat umum merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Perda tersebut secara tegas melarang perbuatan asusila di tempat umum, dengan ancaman sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Satpol PP akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar ketentuan ini, dan tidak segan-segan untuk memproses pelaku melalui jalur hukum jika diperlukan.

Dengan upaya ini, Pemerintah Kota Jakarta Selatan berharap Taman Langsat dapat menjadi ruang publik yang aman, nyaman, dan bermanfaat bagi seluruh warga. Masyarakat diimbau untuk turut serta menjaga ketertiban dan kebersihan taman, serta melaporkan segala bentuk pelanggaran kepada petugas Satpol PP atau Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.