Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Kewajiban, Besaran, dan Tata Cara Pelaksanaan
Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Kewajiban, Besaran, dan Tata Cara Pelaksanaan
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat, sebagai bentuk ibadah dan kepedulian sosial di bulan Ramadan. Zakat ini bertujuan untuk membersihkan diri dari dosa-dosa kecil selama berpuasa dan berbagi rezeki dengan kaum dhuafa. Hukumnya adalah fardhu ain, artinya wajib bagi setiap individu yang mampu. Berbeda dengan zakat mal yang dihitung berdasarkan kepemilikan harta tertentu, zakat fitrah diukur berdasarkan kebutuhan pokok sehari-hari.
Menurut literatur fikih seperti kitab Taudhihul Adillah, zakat fitrah tidak boleh berupa makanan yang kualitasnya lebih rendah dari konsumsi sehari-hari. Besarannya telah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram bahan makanan pokok per orang. Namun, pembayaran dapat digantikan dengan uang tunai setara dengan nilai 2,5 kilogram bahan pokok tersebut, dengan memperhatikan harga pasar pada saat pembayaran. Waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal Ramadan hingga sebelum terbenam matahari pada Hari Raya Idul Fitri.
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Kewajiban membayar zakat fitrah mencakup diri sendiri dan setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan, baik anak-anak maupun orang tua yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atas setiap orang merdeka dan budak, laki-laki dan perempuan muslim. (HR. Ath-Thabrani, Al-Bukhari).
Orang yang wajib membayar zakat fitrah disebut muzakki. Seorang anak yang telah dewasa dan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri. Namun, anak yang belum mampu secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan makannya sehari-hari, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah, dan orang tuanya pun tidak diwajibkan membayar untuknya. Namun, jika orang tua ingin membayar zakat untuk anak yang belum mampu, hal itu diperbolehkan dengan seizin anak tersebut.
Niat dan Doa Zakat Fitrah
Berikut niat zakat fitrah dalam bahasa Arab, latin, dan artinya untuk berbagai kategori:
- Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri:
- Arab: ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
- Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala.
-
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala.”
-
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga:
- Arab: ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَﻰ
- Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala.
-
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala.”
-
Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain (gantilah (...) dengan nama orang yang dituju):
- Arab: نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (.....) فَرْضًا ِللهِ تَعَﺎﻟَﻰ
- Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an (nama) fardhan lillahi ta'ala.
- Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (nama orang), fardhu karena Allah Ta'ala.”
Contoh untuk Istri, Anak laki-laki dan perempuan mengikuti pola yang sama dengan mengganti (....) dengan nama dan kata 'zaujati' (untuk istri), 'waladi' (untuk anak laki-laki), dan 'binti' (untuk anak perempuan).
Doa Setelah Membayar Zakat Fitrah: * Arab: اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا * Latin: Allahumma j'alha maghnaman wa la taj'alha maghraman. * Artinya: “Ya Allah, jadikanlah (zakatku) ini sebagai keberuntungan bagiku (untuk dunia dan akhiratku) dan janganlah Engkau menjadikannya sebagai denda (yang menimbulkan kegundahan di hatiku).”
Besaran Zakat Fitrah
Mengacu pada hadis dan pendapat para ulama, seperti Baznas dan Shaikh Yusuf Qardawi, besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg beras atau makanan pokok per jiwa, atau nilai uang yang setara dengannya. Pemilihan nominal uang sebaiknya disesuaikan dengan harga beras atau makanan pokok yang umum dikonsumsi.