Sengketa Empat Pulau: DPR Imbau Presiden Prabowo Pertimbangkan Aspek Historis dan Sosiologis Aceh

Polemik kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat, memicu perhatian serius dari Komisi II DPR RI. Menanggapi rencana Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan langsung menyelesaikan sengketa ini, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengingatkan pentingnya mempertimbangkan aspek kesejarahan dan sosiologis masyarakat Aceh.

Rifqinizamy menekankan bahwa penyelesaian masalah ini tidak hanya sebatas urusan administratif, tetapi juga menyentuh akar sejarah dan sosial budaya yang mendalam. Ia mengingatkan potensi perpecahan yang bisa timbul jika penetapan wilayah administrasi pulau-pulau tersebut tidak dilakukan dengan cermat dan bijaksana.

"Jika tidak hati-hati dalam menetapkan empat pulau ini, ini bisa berpotensi mengancam disintegrasi bangsa," ujarnya, menyoroti sensitivitas isu ini bagi masyarakat Aceh.

Politisi Partai NasDem ini juga menyinggung sejarah kelam hubungan antara pemerintah pusat dan Aceh. Menurutnya, perdamaian yang telah terjalin harus dijaga dan tidak boleh ternodai oleh kesalahan dalam penataan administrasi wilayah.

"Kita sangat ingat bagaimana relasi antara Jakarta dengan Aceh. Karena itu, jangan sampai masalah sengketa empat pulau yang selama ini secara kesejarahan berada di Aceh, kemudian hari ini secara administratif berpindah ke Sumatera Utara, itu melukai masyarakat Aceh dan menjadi pemicu... hubungan antara Jakarta dan Aceh," jelas Rifqinizamy.

Ia berharap Presiden Prabowo mengedepankan kepentingan persatuan dan kesatuan bangsa dalam menangani sengketa ini. Rifqinizamy meyakini pengalaman panjang Prabowo dalam menjaga keutuhan NKRI akan menjadi landasan dalam menyelesaikan masalah ini secara adil dan bijaksana.

Sengketa ini berawal dari Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, yang selama ini dianggap bagian dari Aceh, masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Keputusan ini memicu reaksi beragam dari kedua daerah. Pemerintah Aceh mengklaim memiliki bukti historis atas kepemilikan pulau-pulau tersebut, sementara Pemerintah Sumatera Utara berpegang pada hasil survei yang dilakukan oleh Kemendagri.

Berikut adalah daftar pulau yang menjadi sengketa:

  • Pulau Lipan
  • Pulau Panjang
  • Pulau Mangkir Besar
  • Pulau Mangkir Kecil

Komisi II DPR RI berharap agar penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan secara transparan, adil, dan mempertimbangkan seluruh aspek yang relevan, demi menjaga keharmonisan dan persatuan bangsa.